Mohon tunggu...
Rakhmanto S
Rakhmanto S Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

banyak kekurangan dan ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kolaborasi Manfaat Wakaf dan Asuransi

11 Mei 2024   13:50 Diperbarui: 11 Mei 2024   14:04 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asuransi, sebuah istilah produk keuangan yang dewasa ini sangat familiar dengan kita. Apalagi dalam dekade terakhir yang begitu banyak kasus raksasa dalam asuransi yang malang melintang dalam berita-berita nasional bersliweran. Masih hangat kasus Jiwasaraya, AJB Bumiputera, dan terakhir Wanaartha life yang dicabut izin usahanya. Kasus-kasus yang bila kita cermati menjadi sebuah kontradiksi dengan tujuan dari mereka menjadi nasabah asuransi. Bertahun-tahun membayar premi setiap waktu yang ditetapkan untuk perlindungan mereka di masa depan, namun seketika hancur dengan gagal bayar dari perusahaan asuransi yang mereka percayai.

Asuransi menjadi salah satu pilihan produk keuangan masyarakat, dengan harapan pada saatnya dibutuhkan akan menjadi solusi untuk mereka terkait masalah dana. Baik dana kesehatan, masa tua, pendidikan, harta benda mereka bila terjadi sesuatu yang mereka tidak harapkan, atau bahkan jiwa bilamana terjadi sesuatu terhadap diri mereka.

Dalam buku Hukum Asuransi Syariah tulisan Prof. Dr. Zainuddin Ali, M.A disebutkan kata asuransi berasal dari bahasa Inggris; insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a) asuransi dan (b) jaminan. Kata asuransi dalam bahasa Indonesia telah diadobsi ke dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungjawaban. Asuransi dimaksud, menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Masih dalam buku yang sama, asuransi dalam Islam atau secara umum disebut sebagai asuransi syariah mempunyai beberapa padanan kata yaitu takaful, ta'min, dan tadhamun. Ketiganya mempunyai makna yang indah yaitu saling menolong, saling menanggung. Begitu kental makna akan konsep persaudaraan sesama muslim atau lebih kita kenal sebagai ukhuwah islamiyah. 

Dewasa ini semakin banyak perkembangan yang terjadi khususnya yang terkait dengan asuransi. Terutama dalam kontek yang terakhir yaitu di asuransi syariah; yang mana mengalami dinamika yang terus berkembang. Produk asuransi syariah yang mempunyai potensi yang besar di Indonesia dan semakin mudahnya dan banyaknya akses informasi mengenai hal itu serta Indonesia sebagai negara dengan umat muslim kedua terbesar di dunia setelah Pakistan mendorong peningkatan produk-produk keuangan syariah khususnya asuransi.

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 21 tahun 2001 tentang Pedoman umum Asuransi Syariah, mampu mendukung perkembangan sistem informasi, efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan khususnya pada sistem operasional syariah yang berbeda dengan asuransi konvensional. Sharing of risk atau pembagian risiko menjadi karakteristik khusus pada operasional asuransi syariah yang dibagi antar peserta anggota. Peserta asuransi telah sepakat untuk saling tolong-menolong (ta'awun), tanggung jawab, saling menanggung serta saling melindungi terhadap risiko yang terjadi di masa depan dalam bentuk aset atau dana tabarru' dengan melalui akad perjanjian (perikatan)(Nurbaya & Alam, 2019). Prinsip tersebut telah sesuai dalam Q.S. AlMaidah (5): 2  yang artinya : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.."

Semakin berkembangnya keuangan syariah, asuransi syariah terkena ikut serta didalamnya. Keluarnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan dilanjutkan 2 tahun kemudian dengan PP No. 2 tahun 2006 menjadikan wakaf menjadi semakin luas dalam pengelolaanya agar lebih produktif dan termanfaatkan secara lebih proporsional. 

Lembaga-lembaga keuangan syariah yang terus berkembang melakukan banyak inovasi khususnya di lini produk asuransi. Mereka yang mempunyai produk asuransi syariah berkerjasama dengan lembaga-lembaga pengelola wakaf untuk mendorong pengelolaan pelaksanaan wakaf produktif dengan menghadirkan fitur wakaf pada manfaat asuransi syariahnya dan manfaat pada investasi dalam asuransi syariahnya. 

Fatwa DSN MUI Nomor 106 tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi yang terdapat pada produk Asuransi Jiwa Syariah. Berbeda dengan wakaf umum yang difahami masyarakat, dimana dalam perwakafan tersebut masih identik dengan bangunan maupun tanah. Sedangkan dalam wakaf asuransi syariah mempermudah masyarakat untuk berwakaf dalam bentuk manfaat baik dari produk asuransi dan investasi dalam asuransi syariah. 

Konsep wakaf dalam produk asuransi syariah seperti yang disampaikan diatas tidak berbentuk sebuah fisik, namun berbentuk polis asuransi syariah yang didalamnya terdapat manfaat asuransi dan nilai investasi yang dapat diwakafkan oleh pemegang polis dengan persetujuan ahli waris. Adanya manfaat asuransi dimaksudkan untuk melakukan pengalihan atau mitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk untuk menerima wakaf tersebut. Dalam sebuah kajian, wakaf asuransi syariah ini adalah salah satu wakaf dengan harta bergerak dan masuk kedalam kegiatan ekonomi syariah sehingga tentunya akan terikat dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN agar ketentuan-ketentuan didalamnya memenuhi unsur-unsur syariah yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun