Jangka waktu pengajuannya yaitu 3 bulan. Untuk penyelesaian menggunakan gugatan, diberikan waktu pengajuan 14 hari untuk pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan 30 hari untuk pengajuan gugatan terhadap keputusan yang diajukan oleh gugatan. Â Gugatan dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan hanya diajukan ke pengadilan pajak. Gugatan harus disertai dengan alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya pelaksanaan keputusan yang digugat, serta melampiri salinan dokumen yang digugat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!