Mohon tunggu...
rakha bagaskara
rakha bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

istj

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Negara Indonesia

1 Juli 2022   17:29 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:30 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jangka waktu pengajuannya yaitu 3 bulan. Untuk penyelesaian menggunakan gugatan, diberikan waktu pengajuan 14 hari untuk pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan 30 hari untuk pengajuan gugatan terhadap keputusan yang diajukan oleh gugatan.  Gugatan dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan hanya diajukan ke pengadilan pajak. Gugatan harus disertai dengan alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya pelaksanaan keputusan yang digugat, serta melampiri salinan dokumen yang digugat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun