Mohon tunggu...
rakha bagaskara
rakha bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

istj

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Negara Indonesia

1 Juli 2022   17:29 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:30 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sengketa pajak merupakan sengketa yang ada pada bidang perpajakan yang melibatkan antara Wajib Pajak (WP) dengan instansi atau pejabat yang berwenang, dari akibat keluarnya keputusan yang diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak. 

Dengan adanya permasalah tersebut maka pemerintah memberlakukan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan pada hakim atas sengketa pajak. 

Pengadilan pajak adalah Pengadilan yang berada dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan sengketa pajak di tingkat awal dan akhir, serta bertugas dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan sistem dualisme pembinaan. 

Pengadilan pajak sendiri memiliki beberapa tujuan didalamnya antara lain bebas, mandiri, tidak memihak pada siapapun serta dapat dipercaya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Indonesia, dan rasa keadilan di masyarakat. Pengadilan pajak didirikan untuk memberikan keadilan, karena banyak masyarakat yang merasakan dirinya sebagai wajib pajak mengalami peningkatan kewajiban dalam perpajakannya dan tidak memenuhi asas keadilan.  

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga sengketa pajak dapat dirasakan keadilan dan kepastian hukum yang sedang berjalan di Negara Indonesia. Selain itu diharapkan Undang-Undang tersebut dapat mendorong seluruh masyarakat Indonesia terutama Wajib Pajak beserta aparat hukum untuk menerapkan penegakan supremasi hukum perpajakan. Pengadilan pajak sendiri dalam menyelesaikan tugas - tugasnya dibantu oleh sekretaris pengadilan pajak yang sudah ditetapkan. 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bersifat khusus yang menyangkut mengenai penyelenggaraan persidangan sengketa pajak yaitu sidang peradilan pajak dinyatakan secara tertutup untuk menjaga kepentingan pemohon banding, namun pembacaan keputusan hakim dapat dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk seluruh umum. 

Penyelesaian sengketa diperlukan tenaga hakim yang bersifat khusus, dan putusan pengadilan pajak dapat memuat penetapan besarnya suatu pajak terutang dari wajib pajak yang dapat berupa hitungan secara teknik.

Proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara cepat oleh pengadilan perpajakan, karena telah diatur didalam undang-undang mengenai pembatasan waktu penyelesaian ditingkat pengadilan pajak sendiri dan mahkamah agung. 

Proses penyelesaian sengketa pajak dengan melalui pengadilan perpajakan maka hanya dibutuhkan kehadiran tergugat saja, untuk pemohon banding atau penggugat dapat menghadiri persidangan dengan kehendaknya sendiri, kecuali jika dipanggil oleh pihak hakim dengan beberapa alasan yang akan disampaikan oleh hakim. 

Proses didalam hal banding yang diajukan yaitu besarnya jumlah pajak yang terutang, penyelesaian atas sengketa pajak melalui pengadilan pajak yang mengharuskan wajib pajak (WP) untuk dapat melunasi 50% kewajibannya terlebih dahulu sebagai wajib pajak.

Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak dapat dijalani melalui pengadilan pajak yaitu secara banding dan gugatan. Upaya banding tersebut dapat dilakukan jika wajib pajak tidak menerima keputusan keberatan apapun yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Pengajuan banding sendiri terdapat beberapa syarat yang telah diatur dalam Pasal 27 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diantaranya yaitu permohonan banding dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan ditujukan ke pengadilan pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun