Mohon tunggu...
rakha bagaskara
rakha bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

istj

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Negara Indonesia

1 Juli 2022   17:29 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:30 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jangka waktu pengajuan banding yaitu 3 bulan dan dimulak sejak diterima keputusan yang dibanding. Banding diajukan dengan alasan yang jelas serta dicantumkan tanggal terima surat keputusan. 

Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dan wajib pajak dikenai sanksi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan tersebut. Selain menggunakan banding, penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui gugatan. 

Gugatan dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan hanya diajukan ke pengadilan pajak. Gugatan harus disertai dengan alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya pelaksanaan keputusan yang digugat, serta melampiri salinan dokumen yang digugat. 

Jangka waktu pengajuan ada 2 yaitu jangka waktu pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang terhitung 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan, dan jangka waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan yang diajukan oleh gugatan terhitung 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang dapat digugat. Keputusan pengadilan pajak bersifat final. 

Jika wajib pajak merasa belum puas dalam keputusan pengadilan pajak maka wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan pajak, dan peninjauan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali.

Berikut  contoh kasus  mengenai sengketa pajak yang terjadi pada perusahaan. Kasus sengketa pajak menyeret PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Perusahaan gas pelat merah ini menghadapi sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sengketa ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun. 

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017. Rachmat menjelaskan sengketa yang terjadi pada tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Kemudian, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. 

Rachmat melanjutkan, pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika. "Namun, Direktorat Jenderal Pajak berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan Perseroan berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN," papar Rachmat. 

Maka  penyelesaian dari kasus diatas yaitu DJP dapat menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar senilai 4,15 triliun untuk 24 masa pajak. Rachmat menjelaskan sengketa pajak juga terjadi antara pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan total nilai sebesar Rp 2,22 miliar. Menghadapi masalah sengketa pajak, Rachmat menjelaskan akhirnya mengajukan upaya hukum keberatan atas pajak yang ditagihkan pada 2017. 

Namun, Direktorat Jendral Pajak menolak permohonan tersebut. PGAS pada 2018 mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB. Namun, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, Direktorat Jendral Pajak justru mengajukan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) langsung kepada Mahkamah Agung.

Sengketa pajak merupakan sengketa pada pajak yang melibatkan antara wajib pajak dan instansi atau pejabat yang memiliki wewenang, yang dapat berakibat keluarnya keputusan dari pengajuan banding atau gugatan ke pengadilan pajak. Penyelesaian sengketa pajak secara banding memerlukan syarat yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Permohonan banding dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia dan ditujukan ke pengadilan pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun