Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap untuk meningkatkan akreditasi.
Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Untuk perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi.
Pengajuan re-akreditasi PT dan Prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir kali.
Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Terdapat peninjauan Kembali akreditasi yang akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan kualitas, seperti adanya pengaduan masyarakat disertai dengan bukti yang konkret serta penurunan jumlah pendaftaran dan lulusan dari PT atau Prodi tersebut.
Ke-empat, Hak Belajar atau Kegiatan Di Luar Prodi
"Kebijakan ini memberikan hak kepada mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS)."
Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, dan mahasiswa dapat mengambil atau tidak sebanyak 2 semester (Setara dengan 40 sks), ditambah Mahasiswa dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (Setara dengan 20 sks).
Kegiatan yang dipilih mahasiswa ini harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan oleh kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari Program yang ditentukan pemerintah, dan Program yang disetujui oleh rektor.
(Sumber)
Dari yang sudah saya baca bahwa dalam pada kebijakan ini Kampus Merdeka menjadi sebuah upaya agar menjadikan mahasiswa dapat lebih bersosialisasi dengan lingkungan luar sehingga mahasiswa dapat memiliki banyak pengalaman, dan memiliki kemampuan untuk menguasai ilmu-ilmu yang berguna didunia kerja nantinya sehingga dapat menciptakan SDM yang unggul.