Mohon tunggu...
Raisha Maghfira Ibriansa
Raisha Maghfira Ibriansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta NIM: 11220511000016 Jurnalistik 3A

Jangan berharap mendapatkan yang terbaik, jika diri sendiri tidak berusaha menjadi yang terbaik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Tangerang Selatan: Dapatkah Diterima?

8 Januari 2024   18:02 Diperbarui: 8 Januari 2024   18:11 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko Plastik di sekitar Ciputat (Dokpri)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayahnya pada awal tahun 2023. Larangan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan, dan aktivitas bisnis lainnya di Tangerang Selatan nantinya akan dilarang memakai kantong plastik. Dengan begitu, aturan pembatasan plastik ini ditargetkan dapat dilaksanakan mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, minimarket, swalayan, hingga pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Peraturan Walikota tersebut, pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen yang berbelanja. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sekitar Rp50.000 hingga Rp500.000.

Aktivis Lingkungan Greenpeace Afifah Rahmi Andini menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan inisiatif dalam kebijakan pelarangan kantong plastik. “Kami mengapresiasi inisiatif kebijakan pelarangan kantong plastik di beberapa daerah, ini langkah yang baik untuk mengendalikan masalah plastik, dan inisiatif ini sejalan dengan target nasional pengurangan sampah plastik sebesar 30% di tahun 2025,” pada wawancara di Ruang Teduh (25/12)

Meskipun sebagian besar masyarakat menyambut positif peraturan ini, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi kantong belanja ramah lingkungan yang lebih mahal daripada kantong plastik. Dalam draf Peraturan Walikota pengurangan plastik pemerintah kota Tangerang Selatan akan memberikan insentif kepada pelaku usaha agar patuh dan mentaati Peraturan Walikota tersebut. Lantas akankah peraturan ini dapat diterima oleh para pelaku usaha?

“Menurut aku, sebenarnya kebijakan ini belum terlalu berjalan, terutama untuk level UMKM. Kalau misalnya untuk level seperti supermarket yang besar, mungkin memang sudah diaplikasikan. Tapi kalau misalnya untuk yang levelnya lebih menengah ke bawah dan kecil menurut aku itu sama sekali, belum berasa,” ungkap salah satu copywriter di Enter Nusantara Tsabitah Sekarlintang pada wawancara via Zoom (20/12).

Beberapa dari pemilik usaha sudah mengetahui Peraturan Walikota Tangerang Selatan,  namun belum semuanya yang menerapkan. Tantangan lain yang dihadapi pelaku usaha adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membawa kantong belanja sendiri. Hal ini membuat pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara cuma-cuma kepada konsumen.

Toko Plastik di sekitar Ciputat (Dokpri)
Toko Plastik di sekitar Ciputat (Dokpri)

“Peraturan ini akan membuat masyarakat kesulitan. Kantong plastik adalah barang yang sangat praktis dan dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat akan kesulitan untuk membawa barang belanjaan mereka,” ujar Putra distributor plastik Ciputat Timur di lokasi pada wawancara (27/12).

Lebih lanjut, Putra menyanggah Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang pelarangan kantong plastik karena dianggap tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik. “Peraturan ini tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik. Sampah plastik tetap akan dihasilkan, hanya saja akan diganti dengan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa menjadi sampah jika tidak dikelola dengan baik,” tandasnya.

Masih banyak dari sejumlah warga yang menyetujui peraturan tersebut, mereka menyadari kebijakan itu membawa manfaat bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia. Mereka juga beranggapan bahwa pentingnya mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun