Mohon tunggu...
Raihan Sulthan
Raihan Sulthan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Sejarah Universitas Andalas

Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Andalas yang sedang mengikuti program pertukaran mahasiswa di Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Potensi Ekowisata Underrated Indonesia di Masa Depan: Sensasi Mengapung di Laut Pantai Tureloto

5 Desember 2022   21:20 Diperbarui: 5 Desember 2022   21:26 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Jumlah pulau di Indonesia berkisar 17.508 pulau. Dengan banyaknya pulau yang dimiliki oleh Indonesia tersebut, maka dapat menghasilkan dampak positif, salah satunya adalah di bidang pariwisata. Pariwisata di Indonesia sendiri sudah berkembang pesat sejak lama. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang telah menjadi destinasi pariwisata yang terkenal bahkan sampai ke mancanegara. Banyak sekali bentuk destinasi pariwisata di Indoneisa, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata cagar alam dan konservasi hewan atau tumbuhan, dan lain sebagainya. Destinasi pariwisata yang terkenal di Indonesia meliputi wisata alam seperti Raja Ampat di Papua Barat, Nusa Dua dan Nusa Penida di Bali, dan masih banyak lagi. Selain wisata alam, Indonesia juga terkenal akan destinasi pariwisata kesejarahan seperti Candi Borobudur di Jawa Tengah, Candi Prambanan di Yogyakarta, Pura Besakih di Bali, dan masih banyak lagi destinasi wisata lainnya. Dan wisata cagar alam dan konservasi hewan atau tumbuhan seperti Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Way Kambas di Lampung, Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara dan lain-lain.

Berbicara mengenai pariwisata, tentu saja tidak bisa terlepas dari konsep ekowisata. Ekowisata merupakan suatu konsep dalam pariwisata yang mengutamakan kelestarian alam dan memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat lokal tanpa melepaskan unsur budaya yang terdapat di dalamnya. Menurut The Ecotourism Society (Chafid Fandeli, 1995) terdapat delapan prinsip ekowisata, yang meliputi: Penanggulangan dan pencegahan dampak yang disebabkan oleh wisatawan terhadap alam dan budaya yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan budaya masyarakat setempat; Pendidikan konservasi lingkungan; Pendapatan langsung untuk kawasan; Partisipasi masyarakat dalam perencanaan; Penghasilan masyarakat; Menjaga keharmonisan dengan alam; Daya dukung lingkungan dan; Peluang benefit terhadap negara.

Kesan dan tanggapan dari wisatawan tentunya menjadi indikasi atau tolak ukur utama pada keberhasilan objek wisata. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, keamanan dan kebersihan merupakan faktor penting dalam pengelolaan objek wisata, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 2 ayat (2).

Keamanan objek wisata merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dan dievaluasi oleh pihak pengelola, dikarenakan hal tersebut terkait dengan kenyamanan dari para wisatawan yang berkunjung. Apabila kenyamanan tersebut dinilai kurang oleh wisatawan, maka sudah seharusnya pihak pengelola melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan tersebut. Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwasanya keamanan objek wisata merupakan salah satu kelemahan pengelolaan objek wisata di Indonesia.

Pantai Tureloto merupakan salah satu destinasi wisata tepi laut yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, lebih tepatnya berada di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Laheawa, Kabupaten Nias Utara. Singkat cerita, Pantai Tureloto terbentuk dari adanya bencana alam gempa dan tsunami pada tahun 2005, dimana bencana tersebut melanda pesisir Sumatera. Tragedi bencana tersebut memunculkan hamparan karang yang timbul naik ke atas permukaan dan mengakibatkan terbentuknya benteng sekitar beberapa ratus meter dari pantai. Naiknya dasar permukaan laut tersebut mengakibatkan terbentuknya pantai yang memiliki laguna luas yang berbatasan dengan benteng karang, sehingga Pantai Tureloto dikenal dengan keindahan terumbu karangnya.

Pantai Tureloto memiliki air laut yang tenang dan hijau membiru, serta memiliki keindahan gugusan terumbu karang yang indah di bawah lautnya. Namun, terdapat satu keunikan yang menarik perhatian dari pantai ini. Laut di Pantai Tureloto memiliki kadar garam yang tinggi, dimana karakteristik tersebut sama halnya dengan Laut Mati di Jordania, sehingga ketika berenang di laut tersebut kita bisa mengapung layaknya sebuah perahu. Hal ini tentu saja menjadi keunikan tersendiri, karena tidak semua laut memiliki keunikan tersebut. Sehingga, dengan adanya keunikan tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke sana.

Fasilitas seperti penyewaan perahu, alat diving, kuliner, dll. sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh para wisatawan yang ingin berkunjung. Hal ini disebabkan oleh sudah adanya pihak pengelola wisata di Pantai Tureloto. Pengelolaan wisata Pantai Tureloto sudah dikelola oleh Kelompok Konservasi Laut Indah Lestari atau yang kerap disingkat dengan KOALISI. Mereka didukung langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyediaan fasilitas seperti alat diving dan snorkling, dan pondok edukasi ekosistem bahari yang di dalamnya terdapat berbagai macam biota laut yang bisa dijumpai.

Seiring dengan majunya kepariwisataan di Indonesia, KOALISI mulai melakukan pembenahan guna memaksimalkan peluang dari wistawan yang berkunjung. Target mereka bukan hanya wisatawan domestik saja, melainkan mereka juga mulai menargetkan wisatawan manca negara. Hal ini mereka realisasikan dengan adanya pembekalan sertifikasi penyelaman untuk syarat menjadi pemandu wisata di Pantai Tureloto ini. Paket wisata yang mereka sediakan juga turut berkembang, seperti adanya penyediaan perahu, alat diving dan snorkling, serta keberagaman kuliner yang turut menjadi daya tarik bagi wisatawan. Selain dari kemudahan dalam mendapatkan fasilitias, paket wisata yang disediakan oleh KOALISI juga dinilai dapat bersaing. Pemanfaatan keindahan alam yang dimiliki dan adanya usaha jasa penyediaan paket wisata dinilai cukup menjanjikan bagi mereka sebagai usaha yang bernilai ekonomis. Selain meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, kelestarian dan ekosistem keberlanjutan yang turut dijaga dalam pengembangan ekowisata Pantai Tureloto ini.

Dua Warga Nias Selatan Hilang di Pantai Tureloto

Pada tanggal 3 Januari 2019, terdapat kasus tentang hilangnya dua orang wisatawan di Pantai Tureloto. Mereka dikabarkan hilang setelah menyewa perahu boat milik warga. Awalnya, mereka bersama empat orang lainnya, menyewa salah satu perahu boat milik warga yang disewakan untuk menuju wisata Pasir Putih. Setelah sampai di sana, lima dari enam orang tersebut menceburkan dirinya ke laut dengan tujuan untuk lomba berenang menuju pantai. Namun, dua orang dari mereka kurang mahir berenang, sehingga mereka tertinggal dan menghilang. Keesokan hari, atau tepatnya 4 Januari 2019 mereka ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka ditemukan dalam radius 300 meter dari bibir Pantai Tureloto.

Berdasarkan berita tersebut, dapat dengan mudah dipahami bahwa keamanan dari objek wisata Pantai Tureloto masih belum maksimal.  Walaupun tragedi tersebut dinilai merupakan kesalahan dari wisatawan, sebenarnya warga yang menyewakan perahu boat tersebut juga dinilai turut serta bertanggun jawab terhadap kejadian ini. Seharusnya, warga-warga yang menyewakan perahu di sekitar Pantai Tureloto tidak melepas begitu saja perahu sewaannya. Mereka harus turut mendampingi para wisatawan yang menyewa perahu boat yang dimiliki. Mereka dinilai lalai dalam pengelolaan objek wisata Pantai Tureloto ini dan tentu saja membahayakan para wisatawan. Lalainya pengelolaan ini tentu saja berasal dari rendahnya pengetahuan tentang keamanan dalam pengelolaan objek wisata. Hal tersebut tidak terlepas dari kurangnya edukasi dari pihak terkait kepada warga sekitar tentang keamanan bagi para wisatawan. Tragedi ini dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun