Mohon tunggu...
opiniku
opiniku Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo saya suka baca komik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Anak Hukum Dikhianati Oleh Hukumnya Sendiri

27 Mei 2025   22:30 Diperbarui: 27 Mei 2025   22:21 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Mana Letak Keadilan?

Hukum seharusnya menjadi tempat semua orang mencari perlindungan. Bukan alat transaksi, bukan tameng bagi mereka yang berduit. Namun peristiwa ini menjadi simbol kegagalan sistem hukum dalam menjaga keadilan itu sendiri. Jika seorang mahasiswa hukum bisa menjadi korban dari sistem yang ia pelajari, maka tidak berlebihan jika masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap keadilan itu sendiri.

“Ketika hukum tunduk pada uang, maka kematian keadilan hanya tinggal menunggu waktu.”

Kita tidak sedang menyalahkan profesi atau fakultas tertentu. Ini bukan soal siapa pelaku atau siapa korban. Ini soal sistem. Sistem yang seharusnya memihak pada kebenaran, tapi malah dikendalikan oleh kekuasaan ekonomi. Ini soal masyarakat yang butuh keadilan, tapi hanya diberi harapan palsu.

Generasi Muda Harus Bergerak

Keadilan tidak akan hadir jika kita hanya diam. Tragedi ini harus menjadi pemantik kesadaran bahwa keadilan tidak cukup dipelajari ia harus diperjuangkan. Generasi muda, terutama mereka yang sedang belajar hukum, ekonomi, dan kebijakan publik, harus berani bersuara. Harus berani mengawal proses hukum. Harus berani menciptakan sistem yang tidak bisa dibeli.

Karena jika kita diam, maka hukum akan terus menjadi mainan para pemilik modal. Dan keadilan hanya akan menjadi mimpi yang dikubur di balik laporan-laporan kasus yang tak kunjung tuntas.

Catatan:

Tulisan ini merupakan bentuk opini dan refleksi sosial berdasarkan peristiwa yang berkembang di masyarakat. Setiap narasi tidak ditujukan untuk menyerang pribadi atau institusi tertentu, melainkan untuk mengkritisi sistem hukum dan sosial yang ada.

Hak atas kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia, antara lain:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

  • Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun