Di Mana Letak Keadilan?
Hukum seharusnya menjadi tempat semua orang mencari perlindungan. Bukan alat transaksi, bukan tameng bagi mereka yang berduit. Namun peristiwa ini menjadi simbol kegagalan sistem hukum dalam menjaga keadilan itu sendiri. Jika seorang mahasiswa hukum bisa menjadi korban dari sistem yang ia pelajari, maka tidak berlebihan jika masyarakat mulai kehilangan harapan terhadap keadilan itu sendiri.
“Ketika hukum tunduk pada uang, maka kematian keadilan hanya tinggal menunggu waktu.”
Kita tidak sedang menyalahkan profesi atau fakultas tertentu. Ini bukan soal siapa pelaku atau siapa korban. Ini soal sistem. Sistem yang seharusnya memihak pada kebenaran, tapi malah dikendalikan oleh kekuasaan ekonomi. Ini soal masyarakat yang butuh keadilan, tapi hanya diberi harapan palsu.
Generasi Muda Harus Bergerak
Keadilan tidak akan hadir jika kita hanya diam. Tragedi ini harus menjadi pemantik kesadaran bahwa keadilan tidak cukup dipelajari ia harus diperjuangkan. Generasi muda, terutama mereka yang sedang belajar hukum, ekonomi, dan kebijakan publik, harus berani bersuara. Harus berani mengawal proses hukum. Harus berani menciptakan sistem yang tidak bisa dibeli.
Karena jika kita diam, maka hukum akan terus menjadi mainan para pemilik modal. Dan keadilan hanya akan menjadi mimpi yang dikubur di balik laporan-laporan kasus yang tak kunjung tuntas.
Catatan:
Tulisan ini merupakan bentuk opini dan refleksi sosial berdasarkan peristiwa yang berkembang di masyarakat. Setiap narasi tidak ditujukan untuk menyerang pribadi atau institusi tertentu, melainkan untuk mengkritisi sistem hukum dan sosial yang ada.
Hak atas kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia, antara lain:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
- Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: