Tapin, Kalimantan Selatan --- Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin meluncurkan sebuah inovasi digital bernama SI AMANK TAPIN (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kabupaten Tapin). Inovasi ini dirancang khusus untuk menyederhanakan proses perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu.
Dengan tagline "Mudah, Cepat, dan Tanpa Tatap Muka", SI AMANK hadir menjawab kebutuhan masyarakat dan tenaga kesehatan di era digital yang menuntut kecepatan dan efisiensi, tanpa mengurangi akurasi dan legalitas proses perizinan.
Latar Belakang Inovasi
Inovasi ini diprakarsai oleh Gustinawati Nasution, S.SiT, MM, seorang ASN dari Dinas Kesehatan Tapin, sebagai bentuk respons atas regulasi baru pasca diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seiring dengan tuntutan nasional terhadap digitalisasi layanan pemerintahan, khususnya di bidang kesehatan, Tapin menjawab dengan menghadirkan sistem layanan berbasis teknologi.
Permasalahan utama yang ingin dipecahkan melalui SI AMANK antara lain:
- Interaksi tatap muka yang berpotensi memperlambat proses dan menimbulkan antrean.
- Proses pengurusan izin praktik yang rumit dan memerlukan banyak dokumen.
- Kebutuhan percepatan penerbitan izin praktik agar tenaga medis dapat segera melayani masyarakat.
Cara Kerja dan Keunggulan SI AMANK
Dengan SI AMANK, proses pengajuan izin kini menjadi lebih ringkas. Tenaga medis atau tenaga kesehatan cukup menyiapkan dokumen penting seperti:
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Keterangan Tempat Praktik
Berbeda dari sebelumnya, rekomendasi dari organisasi profesi kini tidak lagi diwajibkan. Proses validasi dan verifikasi dilakukan secara daring, terintegrasi dengan sistem SISDMK dan aplikasi Satu Sehat milik Kementerian Kesehatan.
Keunggulan utama SI AMANK antara lain:
- Cepat: Proses penerbitan izin kini hanya membutuhkan waktu kurang dari 7 hari.
- Mudah Diakses: Sistem dapat digunakan melalui tautan resmi: https://linktr.ee/sdmkdinkestapin.
- Terintegrasi: Terkoneksi langsung dengan sistem nasional, menjamin keamanan dan sinkronisasi data.
- Fleksibel: Fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) dapat mengajukan akun SISDMK secara daring melalui jalur yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan.
- Tanpa Tatap Muka: Proses dilakukan sepenuhnya daring, mendukung prinsip efisiensi dan keamanan.
Dampak dan Cakupan Implementasi