Mohon tunggu...
Raihana Hayatun Nufus
Raihana Hayatun Nufus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Budi Luhur

tidak ada yang tidak mungkin didunia ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Kriminologi di Indonesia

7 Mei 2024   22:11 Diperbarui: 7 Mei 2024   23:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia telah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk filsafat. Filsafat memiliki peran yang penting dalam membentuk kerangka berpikir dan pendekatan terhadap pemahaman serta penanganan kejahatan. Dalam konteks ini, peran filsafat dalam kriminologi Indonesia dapat diuraikan melalui beberapa aspek penting. Pertama-tama, filsafat memberikan landasan konseptual yang mendalam bagi kriminologi. 

Dalam mempelajari kejahatan dan perilaku kriminal, penting untuk memahami konsep-konsep mendasar seperti keadilan, moralitas, dan kebebasan. Filsafat membantu mengurai aspek-aspek ini secara mendalam, memberikan pemahaman yang lebih kompleks terhadap fenomena kriminalitas. 

Misalnya, konsep keadilan dapat dieksplorasi dari berbagai sudut pandang, baik secara etis maupun politis, yang kemudian dapat memengaruhi penilaian terhadap tindakan kriminal serta kebijakan penegakan hukum yang diambil.

Kedua, filsafat membantu mengembangkan teori-teori kriminologis yang relevan dengan konteks Indonesia. Teori-teori kriminologi tidak hanya didasarkan pada analisis empiris, tetapi juga pada refleksi filosofis tentang sifat manusia, masyarakat, dan sistem hukum. 

Dengan menggunakan alat analisis filosofis, para kriminolog Indonesia dapat merumuskan teori-teori yang lebih sesuai dengan realitas lokal, memperhitungkan faktor-faktor budaya, sosial, dan politik yang memengaruhi tingkat kejahatan dan respons terhadapnya.

Ketiga, filsafat memberikan perspektif kritis terhadap norma-norma yang ada dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Melalui kritik filosofis, kita dapat mengeksplorasi asumsi-asumsi yang mendasari praktik hukum, serta implikasi etis dari kebijakan kriminal yang diterapkan. 

Hal ini membantu mendorong perubahan yang lebih baik dalam sistem hukum, dengan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan penegakan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan keadilan yang kuat.

Selain itu, filsafat juga memberikan landasan untuk memahami hubungan antara individu dan masyarakat dalam konteks kejahatan. Dengan mempertimbangkan konsep seperti kekuasaan, struktur sosial, dan identitas, kita dapat memahami faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, serta upaya-upaya untuk mencegahnya. Ini membuka ruang untuk pengembangan strategi penanganan kejahatan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada perubahan struktural dalam masyarakat.

Dalam sejarahnya, peran filsafat dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Filsafat telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk kerangka berpikir dan pendekatan terhadap pemahaman serta penanganan kejahatan di Indonesia. Berikut sejarah filsafat masuk dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia, yaitu :

  • Pengaruh Filsafat Barat
    Pada awalnya, pengembangan ilmu kriminologi di Indonesia dipengaruhi oleh pemikiran dan teori-teori dari dunia Barat, termasuk kontribusi dari filsuf-filsuf seperti Cesare Beccaria, Jeremy Bentham, dan Emile Durkheim. Teori-teori ini, yang meliputi konsep-konsep seperti teori deterensi, utilitarianisme, dan fungsionalisme, membentuk landasan pemikiran bagi kriminologi Indonesia pada masa awal perkembangannya.

  • Pemikiran Lokal dan Kritik terhadap Kolonialisme
    Pada periode kolonial, pemikiran filsafat lokal mulai memberikan kontribusi terhadap perkembangan kriminologi di Indonesia. Kritik terhadap penindasan kolonialisme dan ketidakadilan dalam sistem hukum kolonial menginspirasi para pemikir Indonesia untuk mempertanyakan asumsi-asumsi dasar tentang kejahatan dan hukuman. Pemikiran-pemikiran dari tokoh-tokoh nasionalis seperti Soekarno dan Mohammad Hatta memberikan perspektif baru tentang hubungan antara kekuasaan, keadilan, dan identitas nasional dalam konteks kejahatan.

  • Pembentukan Kriminologi Sebagai Disiplin Ilmu
    Pada pertengahan abad ke-20, kriminologi mulai diakui sebagai disiplin ilmu yang mandiri di Indonesia. Pengaruh filsafat terus terasa dalam pembentukan disiplin ini, terutama dalam pengembangan teori-teori kriminologis yang relevan dengan konteks lokal. Pemikiran-pemikiran dari filsuf-filsuf seperti Karl Marx, Michel Foucault, dan Herbert Marcuse memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman struktural tentang kejahatan dan sistem hukum.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun