Mohon tunggu...
Rahyan ElenaMahatiara
Rahyan ElenaMahatiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN wali songo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian dan Syarat Sah Wajib Zakat

23 April 2020   16:20 Diperbarui: 23 April 2020   16:24 3342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1.Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi diartikan berkembang dan berkah, seperti dalam ungkapan berikut: tanaman itu berkembang, nafkah itu berkah, dan si Fulan banyak kebaikan. Selain itu, zakat dapat diartikan mensucikan, sebagaimana dalam firman Allah:

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. (QS. Asy-Syams (91): 9)
Maksud ayat diatas, yakni membersihkan dari segala noda.
Zakat disebut demikian karena harta kekayaan yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang yang menerimanya. Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang menunaikannya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan dan dinyatakan dalam Al Qur'an secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil Alquran, sunnah, dan ijma'.
Dalil yang berasal dari Alquran antara lain :
   
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqarah (2): 43)
Sedangkan dalil dari sunnah antara lain sabda nabi,
Islam dibangun diatas lima pilar: kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.
Jika seorang muslim mengingkari kewajibannya maka ia sama saja telah mengingkari agama Islam karena agama Islam merupakan satu kesatuan yang utuh,tidak terpisah antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain. Oleh karena itu, jika seorang muslim mengingkari kewajiban zakat yang telah disepakati tersebut, ia dianggap kafir.
2.Syarat Wajib Zakat
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
1)Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut :
a.Merdeka.
b.Islam.
c.Baligh dan berakal.
d.Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.Kepemilikan harta yang telah mencapai setahun,  menurut hitungan tahun qamariyah.
h.Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
2)Syarat-syarat sah pelaksaan zakat.
a.Niat.
b.Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya).

1.Pengertian Zakat

Zakat secara etimologi diartikan berkembang dan berkah, seperti dalam ungkapan berikut: tanaman itu berkembang, nafkah itu berkah, dan si Fulan banyak kebaikan. Selain itu, zakat dapat diartikan mensucikan, sebagaimana dalam firman Allah:

Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. (QS. Asy-Syams (91): 9)

Maksud ayat diatas, yakni membersihkan dari segala noda.

Zakat disebut demikian karena harta kekayaan yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang yang menerimanya. Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang menunaikannya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan dan dinyatakan dalam Al Qur'an secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat. 

Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil Alquran, sunnah, dan ijma'.

Dalil yang berasal dari Alquran antara lain :

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS. Al-Baqarah (2): 43)

Sedangkan dalil dari sunnah antara lain sabda nabi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun