Mohon tunggu...
Rahyan ElenaMahatiara
Rahyan ElenaMahatiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN wali songo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian dan Syarat Sah Wajib Zakat

23 April 2020   16:20 Diperbarui: 23 April 2020   16:24 3342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

f.Harta yang dizakati adalah milik penuh.

g.Kepemilikan harta yang telah mencapai setahun,  menurut hitungan tahun qamariyah.

h.Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.

i.Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.

2)Syarat-syarat sah pelaksaan zakat.

a.Niat.

b.Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun