Mohon tunggu...
Rahul Sihombing
Rahul Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Fakultas Hukum | Universitas Sumatera Utara

Memiliki ketertarikan dalam isu hukum yang dituangkan kedalam tulisan/artikel hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyelamatkan Uang Negara dari Koruptor: Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

18 Mei 2024   00:06 Diperbarui: 18 Mei 2024   00:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah masalah besar yang menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya
berfokus pada penindakan individu yang melakukan korupsi, tetapi juga pada
pemulihan keuangan negara yang telah rusak akibat korupsi. Semua orang di
Indonesia pasti khawatir karena tindak pidana korupsi semakin meningkat.
Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta sektor swasta, mengalami
korupsi. Akibatnya, pemberantasan korupsi adalah prioritas utama pemerintah dan
bangsa Indonesia. Upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas
korupsi secara bersamaan, karena korupsi dianggap sebagai kejahatan kulit putih
dan juga sebagai kejahatan luar biasa. Sebenarnya, upaya-upaya itu telah dilakukan dan diharapkan akan menghasilkan itikad untuk memerangi korupsi di seluruh Indonesia. Selama reformasi, selain Kepolisian dan Kejaksaan, sejumlah lembaga yang membantu dan melaksanakan pemberantasan korupsi didirikan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, ada pengadilan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi. Ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Pemulihan keuangan negara masih menjadi fokus dari upaya pemberantasan korupsi saat ini. Meskipun penahanan dan pemenjaraan orang yang terlibat dalam korupsi memiliki efek jera, mereka tidak secara langsung mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Kemudian dewasa ini menjadi hangat dalam pembicaraan publik mengenai rancangan undang- undang (RUU) perampasan aset sebagai salah satu instrumen yang dianggap perlu
disahkan untuk "memiskinkan koruptor" sebagai upaya pemulihan keuangan
negara. RUU Perampasan Aset sangat penting dalam konteks ini. Diharapkan
bahwa RUU ini akan membantu memulihkan keuangan negara dan mengembalikan
Aset hasil kejahatan dalam hal ini hasil tindak pidana korupsi, optimalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia,
aset hasil kejahatan.

Aset atau harta kekayaan negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi harus digunakan secara adil dan merata untuk pembangunan bangsa Indonesia, kesejahteraan, dan kemakmuran secara keseluruhan. Sebagaimana dinyatakan
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan cita-cita
luhur bangsa Indonesia adalah untuk menyejahterakan dan memakmurkan bangsa Indonesia. Sistem hukum Indonesia telah lama melihat perampasan aset yang
berasal dari tindak pidana. Beberapa ketentuan pidana memungkinkan penyitaan
dan perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Mengenai pidana
tambahan, ketentuan tersebut ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Selain itu, perampasan aset tindak pidana diatur oleh Undang-
Undang diluar KUHP, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun mekanisme pemulihan
keuangan negara tersebut masih sangat memiliki keterbatasan, antara lain: proses
yang panjang dan kompleks; sulitnya pembuktian; kelemahan regulasi. Proses
pemulihan aset melalui penegakan hukum pidana seringkali memakan waktu lama
dan terhambat oleh berbagai birokrasi. Bukan hanya itu, Membuktikan bahwa aset
tertentu merupakan hasil kejahatan korupsi seringkali menjadi kendala utama dalam
proses pemulihan apalagi Regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menjangkau seluruh jenis aset hasil kejahatan dan memaksimalkan pemulihan
keuangan negara. Untuk itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi keterbatasan dan keuntungan dari mekanisme pemulihan saat ini. Menakar potensi RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemulihan keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi, maka dapat dilihat RUU Perampasan Aset
memiliki potensi sebagai corong akselerasi proses yang lebih efektif dan efisien jika
dibandingkan dengan regulasi yang ada sebelumnya. RUU ini menyediakan mekanisme khusus untuk perampasan aset yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses melalui penegakan hukum pidana itu terlihat pada konsiderans RUU yang menyatakan bahwa sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan aset tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Kemudian RUU ini mengatur berbagai metode pembuktian yang lebih mudah untuk menjangkau
seluruh jenis aset hasil kejahatan. RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan
berbasis non-conviction, yang berarti bahwa aset dapat dirampas tanpa harus
menunggu keputusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap
pelaku korupsi. Ini berbeda dengan mekanisme pemulihan aset saat ini yang
membutuhkan putusan pengadilan pidana terlebih dahulu. RUU Perampasan aset
juga menggunakan pembuktian dengan analisis transaksi keuangan, penelusuran
aset dan sangkaan berdasarkan harta kekayaan yang tidak wajar. RUU ini juga
memberikan potensi untuk aparat bertindak untuk melacak, menyita, dan merampas
aset hasil kejahatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan
aset dan mencegah koruptor menyembunyikan aset mereka.

Dengan segala potensi yang dimiliki RUU Perampasan Aset, tentu memiliki tantangan dalam menjalankannya. Penting untuk diingat hukum harus memberikan suatu kepastian, Untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak asasi manusia dan kepastian hukum, perlu dibuat regulasi yang jelas dan terperinci serta mekanisme perlindungan bagi pihak yang tidak bersalah. Kemudian dengan semakin luas nya wewenang aparat penegak hukum, diperlukan Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan yang dapat membantu aparat penegak hukum lebih memahami dan menerapkan RUU Perampasan Aset. Untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset berfungsi dengan baik, lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional harus bekerja sama. Pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah
penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. RUU ini dapat meningkatkan efisiensi pemulihan aset dan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi mereka yang melakukan korupsi. Diharapkan RUU Perampasan Aset dapat membantu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya jika diterapkan dengan benar dan disertai dengan upaya pencegahan korupsi yang menyeluruh.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun