Mohon tunggu...
Rahmi Hafizah
Rahmi Hafizah Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ibu yang memiliki 2 anak

\r\n \r\nBerusaha Selalu Bersyukur\r\n \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nikah, Suratnya Aja Mahal

10 November 2011   03:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:51 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_147965" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Yup, jaman sekarang kalau mau nikah ga punya duit, mikir dulu deh, hehehehehe karena ga hanya modal urat saja tapi untuk buat suratnya juga ^_^. Coba deh pikir, Penghulunya saja dari tahun ke tahun semakin "mehong" saja tarifnya, dan jika ditanya biaya resmi semua orang yang ada di KUA tidak pernah mau menjawab nominalnya, yang ada mereka menjawab “ kalau mau menikah berapapun yang dikeluarkan biayanya harus ikhlas untuk seumur hidup sekali” Hm, kalau difikir untuk jaman sekarang tariff penghulu itu minimal Rp 750. 000 belum lagi administrasi RP 150.000 dan  jika kita bilang “ Kami akan memberikan Rp 500.000 untuk bapak dengan penuh keikhlasan dan semoga diterima dengan ikhlas pula agar sama mendapat keberkahan” sang penghulu dengan enaknya akan menjawab “gimana untuk sama-sama enak Rp 750.000 saja?” apa yang sama-sama enak, lahwong penghulu itu diantar jemput, untuk pekerjaan yang tidak ada 2 jam.

Bandingkan dengan karyawan biasa yang bergaji kisaran 1jutaan per bulan, yang ingin menikah, jangankan memikirkan resepsi, untuk biaya penghulunya saja mereka sudah mikir. Kalau jaman sekarang banyak yang memilih nikah siri pantas lah, untuk resmi mahal yaa mereka memilih yang penting halal saja.

Kalau dilihat di situs resmi DEPAG peringatan untuk KUA agar tidak menarik biaya diluar peraturan sudah sejak tahun 2006 seperti kutipan berikut ini:

Dirjen Bimas Islam, Departemen Agama (Depag) Nasaruddin Umar kembali mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tentang pelarangan memungut biaya tambahan di luar Peraturan Pemerintah.

"Menteri Agama telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kanwil Depag untuk tak pungut biaya tambahan selain diatur PP,"

Jika dilihat di mesin pencari maupun diblog-blog banyak artikel biaya nikah tidak resmi "siluman"  yang berkali-kali lipat dari biaya resminya tapi hingga sekarang tetap saja peraturan tetaplah peraturan.

Seperti intipan dari Warta Wedding berikut ini:

Berikut telisik dari Wakil Ketua KUA Pesanggrahan, H. Abdul Djalil untuk sebagai referensi. Dimana ia menjelaskan bahwa biaya pencatatan nikah sebenarnya hanya Rp. 85.000,- saja untuk pernikahan di luar KUA dan Rp. 35.000,- di KUA sesuai dengan PP No. I/2000 dan SK Gubernur No. 169/087.417 yang berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Tentunya plus infak Rp. 15.000,- untuk BP4, infak ini tidak diatur dalam UU.

Biaya di atas tidak ada alokasi untuk penghulu dan inilah yang membuat beragam versi "tarif". Adapun jika di luar terjadi berbagai versi "tarif" menurut beliau itu merupakan keikhlasan dan kepantasan yang diberikan secara sukarela oleh pengantin. "Jadi tidak ada istilah patok harga oleh penghulu atau KUA dan memang kita (petugas) tidak dibenarkan untuk memasang tarif," katanya.

Tapi kenyataannya hampir semua KUA membuat standar biaya yang relatif sama, yaitu minimal Rp 750.000 dan untuk menikah di KUA sendiri Rp 700.000. Belum lagi kalau pasangan beda kota harus mengurus surat pindah nikah di KUA kota asal.

Dengan berwajah lembut, senyum yang selalu merekah dan kata-kata bijak para penghulu itu menutupi “kekhilafan” mereka dengan meminta bayaran yang sangat besar kepada para calon-calon pengantin, ingatkah bahwa mereka itu salah satu pemegang amanah untuk umat, mereka yang seharusnya bersih dari korupsi tapi mengapa departemen yang katanya tempatnya orang-orang mengerti agama tapi memanfaatkan status dari pekerjaan yang mereka lakukan dengan meminta imbalan besar dengan embel-embel “ikhlaskan saja” dan tanpa tanda terima pula. Padahal agama pun mengajarkan untuk meringankan penderitaan orang lain dan saling tolong menolong. Seperti ayat dan hadits berikut ini :

“Dan Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maa’idah 5 :12)

“Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melepasakan dari seorang muslim satu kesusahan dari sebagian kesusahan dunia, niscaya Allah akan melepasakan kesusahannya dari sebagian kesusahan hari kiamat; dan barangsiapa memberi kelonggaran dari orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aib dia dunia dan akhirat; Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selam hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Bukhari)

Gambar

Hmm jika masih seperti ini apakah meringankan dan membantu umat? Wallahu’alam…

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun