Mohon tunggu...
Rahma Winny
Rahma Winny Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Demo Ribuan Mahasiswa Kota Malang Penolakan RUU Hak Cipta Kerja

6 Desember 2020   03:42 Diperbarui: 6 Desember 2020   04:04 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Rahma winny Indahsari, Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang

Aksi protes ini terjadi saat Malang (8/Oktober/2020) disetujuinya "UU Cipta Lapangan Kerja". Ribuan Mahasiswa Kota Malang dan para pekerja beraksi di depan Gedung DPRD Kota Malang. Melihat keramaian berkumpul di berbagai lokasi, mereka menuju ke Balaikota Malang dan Gedung DPRD bersama. Agar tidak terjebak dengan demonstrasi oleh para demonstran, sebaiknya pengguna jalan menghindari berkumpulnya titik-titik peserta aksi. Salah satu titik berkumpulnya adalah Stadion Gajayana, Taman Kunang-Kunang Jalan Semarang, Stadion Rampal dan Taman Krida Budaya. Untuk menghindari kawasan sekitar Stadion Gajayana, pengguna jalan dapat melewati Jalan Ijen, Jalan Kawi Atas, Tol Langsep bagi yang ingin menuju ke Sukun Kota Malang.

Karyawan berbagai perusahaan diperkirakan hadir. Mereka disebut berkumpul di titik poin masing-masing. Mulai PT Surya Sentra Sarana, PT Utama Mama, PT Makmur Jaya Kharisma, PT Karya Bina Sentausa. Dalam surat, ada pula tertulis UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Islam Negeri Malang.

Bagi orang-orang yang memulai hari mereka di sekitar kawasan perkotaan Malang, harus mengambil jalan memutar. Sejak dipastikan akan ramai ramai di sekitar Balai Kota Malang hingga Jl. Trunojoyo. Bagi pengguna jalan yang ingin menuju ke Surabaya bisa langsung melalui Jalan Panglima Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ronggo Lawe. Kemudian ia menghindari jalur perkotaan, yang dipastikan relawan telah menutup jalan perkotaan menuju Balai Kota Malang siang tadi. Bersamaan dengan itu, ribuan orang dan pekerja dari berbagai perguruan tinggi di Malang mulai menguasai kawasan Cayutangan. Mereka mengeluarkan keputusan yang mahakuasa sambil menunggu operasi skala besar lainnya. "Kawan-kawan, saat ini masih dalam kajian. Jadi undang-undang selimut sudah dibatalkan," seru perwakilan massa. Tak hanya itu, berbagai poster satir juga dibawakan kepada perwakilan masyarakat Senayan. Seperti "upah per jam BO terbuka", apakah Anda membutuhkan badut yang lucu? Hubungi DPRD.

“Semua tulisan ini sebagai simbul kekecewaan atas kinerja DPR RI,” salah satu massa aksi. Menurutnya, aksi ini akan terus digelar sebelum mendapatkan hasil. Yaitu sampai pencabutan UU Omnibus law."UU cipta kerja" mengancam hak-hak masyarakat dari sektor pertanian, tenaga kerja dan lingkungan. “Kami berproses dari semua aspek gerakan rakyat dan menolak menerima rancangan undang-undang komprehensif sistem Tenaga Kerja yang merongrong hak-hak norma sosial. Sektor pertanian maritim, sektor tenaga kerja dan lingkungan semuanya terkena dampaknya,” Di bidang ketenaga kerjaan, “UU Komprehensif” akan menghapus hak-hak pekerja yang diatur dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2003. Menurut para mahasiswa, perusahaan seringkali melanggar hak pekerja berdasarkan undang-undang ini. Secara khusus, UU tersebut kemudian diganti dengan UU Omnibus law. "Ini bahkan lebih buruk." Hal yang sama berlaku untuk sektor pertanian. Melalui undang-undang yang komprehensif, pemerintah dinilai telah mengkhianati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang asas - asas tanah.

1. Pemerintah harus bertanggung jawab atas informasi palsu tentang Employment Creation Act. Pemerintah dianggap telah mendistorsi narasi sehingga para demonstran seolah tertelan oleh penipuan dan informasi palsu. “Dalam kasus ini, pemerintah dan lembaga favoritnya (DPR) mengeluarkan undang-undang 'tak kasat mata', karena draf final tidak tersedia untuk umum.” Ia menilai, tuduhan pemerintah itu menimbulkan keresahan baru di masyarakat. 

2. Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya dan menjamin kebebasan berpendapat dalam menolak “Undang-Undang Keseluruhan”. Ia mengatakan: “Kami mengutuk segala bentuk kebungkaman dan mengekang gerakan mahasiswa dan masyarakat melalui berbagai intervensi pemerintah.” Hal ini merampas hak rakyat untuk berbicara, inilah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan 1945. Dijamin oleh Konstitusi tahun 2016. Keheningan meninggalkan kesan yang dalam. Pemerintah kontra-kritis dan tidak bisa menampung keresahan rakyat. 

3. Menurut pemerintah, telah membatasi gubernur provinsi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung pengesahan UU Penciptaan Lapangan Kerja. 

4. Mengajak media dan publik untuk selalu memperhatikan esensi perlawanan dan bersatu dalam perjuangan.


Tidak hanya itu, "Omnibus law" juga dinilai merusak lingkungan yang diperburuk oleh aksi korporasi. Pasalnya, pemerintah berupaya mencabut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) melalui Undang-Undang Komprehensif/Omnibus law yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).“Hanya dengan keberadaan Amdar, perusahaan masih banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.” Dengan pemikiran tersebut, para mahasiswa menolak “RUU Cipta Kerja Omnibus law” yang saat ini ada di DPR RI. Menunggu diskusi. Ia mengatakan: “Kami masih mengumumkan penolakan undang-undang komprehensif karena tidak mendukung masyarakat.” Wakil Ketua DPRD Kota Malang mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan pengunjuk rasa untuk ikut serta dalam penolakan UU Lapangan Cipta Kerja. Namun, pihaknya akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke DPR.

Penulis: Rahma Winny Indahsari, Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Ilmu Pemerintahan (C)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun