Perkawinan berarti mengikatkan diri pada pasangan hidup yang dari adanya komitmen atau perjanjian kemudian muncul adanya kesetiaan kepada pasangan. Komitmen ini yang akan mencegah terjadinya perselingkuhan atau konflik dalam rumah tangga. Menikah bukan merupakan suatu titik akhir, melainkan sebuah perjalanan panjang untuk membentuk keluarga yang di sepakati berdua. Penyesuaian perkawinan merupakan proses adaptasi antara suami dan istri yang merupakan salahsatu jalan untuk untuk menghindari atau mencegah masalah dalam sebuahperkawinan.
Pemahaman Perkawinan oleh pasangan suami istri terhadap tujuan dan makna Perkawinan sangatlah penting. Tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam undang undang No. 1 Tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akad nikah adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara kedua jenis manusia  "laki-laki dan perempuan"  berdasarkan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya, oleh karena itu perkawinan perlu didasarkan dengan niat yang suci, restu keduaorang tua dan kebulatan tekad kedua mempelai untuk membina kehidupan bersama secara rukun, harmonis dan bertanggung jawab.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa bersejarah dalam rentan kehidupanmanusia,suatu perkawinan sudah sewajarnya diharapkan berlangsung hingga seumur hidup. Dalam memilih yang akan menjadi pendamping hidupnya, setiap orang tentu
mempunyai pertimbangan khusus yang secara tidak langsung mempengaruhi perilaku memilih pasangannya. Mengenai hal tersebut, usia menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin membina rumah tangg, tidak hanya pada usia berapa mereka diperbolehkan untuk menikah, melainkan juga pada perbedaan jarak usia mereka dalam melangsungkan perkawinan Untuk mwujudkan keluarga sakinah, pasangan suami-isteriharus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, dilandasi saling cinta, saling mengasihi, saling menghormati, saling percaya dan saling pengertian satu sama lain, serta mewujudkan kehidupan yang islami dalam keluarga untuk memperoleh ridha-Nya.
Fenomena beda usia dalam perkawinan ini tentu menimbulkan banyakpertanyaan dan menjadi hal yang tidak hanya menarik untuk didiskusikan, tetapi juga penting untuk dikaji dalam suatu penelitian ilmiah.Perkawinan beda usia merupakan fenomena yang lagi tren terjadi dalam masyarakat karena tidak sedikit perkawinanyang terjadi yaitu perkawinan beda usia yang terpaut usia sangat jauh.
Perkawinan beda usia belakangan ini menjadi sorotan publik karena banyaknya perkawinan beda usia yang terjadi hampir diseluruh pelosok Indonesia,perkawinan beda usia ini, bagaikan perkawinan antara seorang kakek/nenek dengan cucunya yang asumsi masyarakat hal tersebut tidaklah wajar karena perkawinankeduanya yaitu perkawinan yang tidak didasari oleh cinta, masyarakat beranggapan perkawinan mereka hanyalah karena faktor harta semata.
Hukum menikahi perempuan yang lebih  tua menurut Islam boleh bahkan Rasulullah SAW ketika mneikahi Sayyidah khadijah mempunyai perbedaan umur yang cukup jauh dimana posisi Sayyidah khadijah lebih tua, Adapun kriteria  dalam memilih pasangan  yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Perempuan umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung." Namun perlu diingat nih di antara keempat tadi, harus agamanya yang didahulukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa"
Setiap hubungan pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk ketika seorang wanita berusia lebih tua dari suaminya, memiliki keunggulan dari segi kematangan dan kesiapan dalam menjalani pernikahan. Tetapi juga memiliki risiko terkait kesehatan,seksualitas, dan kehamilan.
 Adapun kelebihan atau keunggulan terkait pernikahan beda usia "wanita lebih tua" :
- Penyesuaian seksual, seperti pengalaman berhubungan seks
- Kedewasaan dalam hubungan, meminimalkan risiko konflik dan drama
- Kedewasaan dalam mengasuh anak, dianggap mampu bekerjasama dalam hal mengasuh anak
- Potensi pengembangan diri dan karier,meningkatkan peluang pria untuk lebih berkembang
- Kecocokan kondisi kesehatan, beberapa penelitian menyatakan bahwa wanita hidup 5 tahun lebih lama daripada pria.
Adapun risiko terkait pernikahan beda usia yaitu :
- Kondisi seksual dan sesuburan seperti hilangnya gairah seksual, orgaseme, dan kepuasan
- Risiko masalah kehamilan, wanita usia 35 tahun keatas lebih mungkin mengalami komplikasi kehamilan, persalinan caesar, dan keguguran
- Mendominasi hubungan
Hal yang perlu disiapakan Ketika ingin menikah dengan wanita yang usianya lebih tua
- Kunci utamanya fokus pada persamaan bukan perbedaan, saling menutup kekurangan untuk menciptakan hubungan yang harmonis
- Sebelum memutuskan menikah, bicarakan dulu mengenai tujuan pernikahan yang ingin dicapai
- Sadari bahwa usia hanyalah sebuah angka, tetapi fokus mencari kebahagian bersama pasangan meskipun terpaut beda usia
- Bangun pola komunikasi secara terbuka, apapun masalah yang dihadapi sebaiknya bicarakan dengan pasangan
Dalam pernikahan hal yang paling penting adalah mempunyai tujuan membentuk keluagra sakinah, mawaddah, warrahmah, mengetahu ilmu dan tata caranya, agar bisa menghadapi dan menyelesaikan konflik-konflik yang ada dalam rumah tangga sehingga tidak terjadi perceraian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI