Pajak merupakan kontribusi wajib atau pembayaran wajib kepada negara yang harus di bayarkan oleh orang pribadi atau badan-badan perusahaan yang mempunyai sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.Pajak juga merupakan sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Imbalan yang didapatkan tidak secara langsung,melainkan dengan digunakannya untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Jenis-jenis pajak sendiri disini banyak macamnya,diantaranya adalah :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
6. Pajak Daerah
Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,Pemerintah telah membuat program inklusi pajak dari tahun 2016. Inklusi pajak merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman soal (Edukasi) pentingnya kesadaran membayar pajak bagi masyarakat.
Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan atau pemasukan negara yang akan kembali/berimbas ke masyarakat.
Jika masyarakat teredukasi dan paham mengenai hal perpajakan, maka dapat dipungkiri bahwa potensi penerimaan negara akan semakin bertambah. Namun perlu diketahui juga tidak semua masyarakat akan dikenakan wajib pajak.Hanya saja bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan bayar pajak (PTKP) maka hukumnya wajib membayar pajak, begitupun sebaliknya,jika di bawah batas ketentuan tidak akan dikenakan wajib pajak.
Pemungutan pajak sendiri di Indonesia mengalami banyak permasalahan dan hambatan, antara lain disebabkan oleh:
1.Regulasi dibidang perpajakan lemah,
2.Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, tingkat kesadaran, dan tingkat ekonomi yang rendah,
3.Lemahnya pengawasan dan pemberian sanksi yang kurang tegas.
Kepatuhan masyarakat wajib pajak terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya.Sehingga, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia.
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak bisa dilihat dari misalnya 10 orang yang bekerja hanya satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, hal itu harus ditanamkan sejak kecil.
Strategi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak adalah sebagai berikut :
1.Memperbaiki dan meningkatkan pelayanan agar Wajib Pajak mampu membayar pajak secara sukarela,tanpa paksaan.
2.Meningkatkan dan menambahkan sejumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak guna memperbaiki kualitas penegakan hukum.
3.Melakukan kegiatan sosialisasi atau edukasi secara langsung dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak.
Menurut saya peran pemerintah disini sangat penting, adanya sosialisasi kepada masyarakat sendiri akan sangat menunjang proses kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Bentuk sosialisasi nya sendiri pun juga bisa dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung, ataupun juga melalui media sosial seperti internet,yang pada era ini semakin canggih dan modern.