Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani. Untuk mendukung kebijakan ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran strategis dalam mengelola usaha produktif berbasis potensi lokal, khususnya di sektor pangan. Namun demikian, sebelum kegiatan dapat dijalankan, BUMDes perlu menyusun proposal usaha sebagai syarat utama pengajuan dan pelaksanaan program.
Syarat-Syarat Proposal Usaha BUMDes untuk Ketahanan Pangan
Identitas Kelembagaan BUMDes
Proposal wajib memuat informasi kelembagaan secara lengkap, meliputi:-
Nama BUMDes dan alamat kantor
Akta pendirian BUMDes dan SK Kepala Desa
Struktur organisasi dan susunan pengurus
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Rekening bank resmi atas nama BUMDes
Identitas kelembagaan yang lengkap menunjukkan legalitas dan kesiapan BUMDes sebagai badan hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan usaha.
-
Latar Belakang dan Permasalahan
Bagian ini menjelaskan kondisi objektif desa, khususnya tantangan ketahanan pangan yang dihadapi. Dapat berupa kesenjangan distribusi pangan, keterbatasan akses pasar petani, ketergantungan pada pasokan luar desa, atau tingginya fluktuasi harga kebutuhan pokok.Tujuan dan Manfaat Usaha
Proposal harus menjabarkan tujuan dari usaha ketahanan pangan yang direncanakan. Misalnya, meningkatkan ketersediaan pangan lokal, menekan harga kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan petani, atau menciptakan lapangan kerja baru di sektor pangan.Deskripsi Usaha dan Rencana Kegiatan
Menjelaskan jenis usaha yang akan dijalankan, seperti: