Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Pemasyarakatan, Memanjakan atau Memanusiakan?

7 Oktober 2019   07:07 Diperbarui: 7 Oktober 2019   07:25 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pxhere.com

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan masih sejenak terganjal. Sebuah definisi dan makna frasa 'rekreasional' mencuat dan menjadi pembahasan. 

Banyak pengamat yang kontra dengan revisi undang-undang ini memberikan alasan penolakan tentang narapidana yang tidak selayaknya jalan-jalan. Namun, sudahkah pembahasan frasa ini 'didinginkan' untuk redakan syak wasangka kontroversial?

Rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan beberapa waktu lalu, harus sejenak tertunda. Selain karena aksi mahasiswa di depan senayan, beberapa pandangan tentang pasal kontroversial pun mencuat sebagai kritikan. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah frasa 'rekreasional' yang termaktub dalam Pasal 9 Poin c revisi undang-undang ini. 

Secara lengkap disebutkan bahwa tahanan berhak untuk mendapatkan hak pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Entah angin apa yang melanda bangsa ini sehingga seorang narapidana bagi mereka, sesama manusia, ternilai tidak lebih dari seonggok kotoran yang tidak berhak lagi menikmati atau melakukan kegiatan yang dilakukan manusia lainnya.

Saya bukan seorang yang ikhlas ketika melihat narapidana, khususnya pelaku extraordinary crime menikmati pelesiran padahal masih dalam masa penahanan. Namun demikian, sepertinya kita juga perlu sejenak duduk sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Bahasa Indonesia. 

Ada pedoman yang kita punya bernama KBBI dan PUEBI. Banyak juga ahli bahasa yang masih mengabdi untuk sekedar menggali informasi terkait pemaknaan frasa 'rekreasi' dalam hal ini.

KBBI memberikan definisi rekreasi sebagai sebuah kegiatan penyegaran kembali badan dan pikiran dengan sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan, piknik. 

Dalam penjabaran maknanya, kita bisa memahami bahwa rekreasi adalah sebuah kegiatan, yang bisa dilakukan berulang, untuk kebutuhan penyegaran jasmani dan rohani seseorang.

Pada definisi di atas, saya menebalkan kata 'seperti', sebagai sebuah kata yang menurut saya adalah peredam dari keriuhan revisi undang-undang ini. Kata 'seperti' dalam Bahasa Indonesia memiliki makna yang sama dengan kata 'misalnya', atau 'contohnya'. 

Beberapa kalimat berbahasa Indonesia yang menggunakan kata 'seperti' yang dipadukan sekaligus dengan kata 'misalnya' atau 'contohnya', adalah sebuah pemakaian bahasa yang kurang cermat karena kelewahan atau kemubaziran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun