Mohon tunggu...
Rahman Prasetyo
Rahman Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak Tunggal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Tilang Elektronik Sudah Efektif?

18 November 2022   09:56 Diperbarui: 18 November 2022   10:20 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan. Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan. 

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lalu yang menjadi pertanyaan apakah tilang elektronik ini efektif? Jika melihat dari apa yang terjadi di lapangan sejauh ini belum terlalu efektif karena masih banyak di beberapa lokasi belum terpasang kamera, masih banyak dilakukan evaluasi terkait e tilang ini, dan juga ada beberapa jenis pelanggaran yang hanya bisa ditilang secara manual. 

Ada beberapa kekurangan dari tilang elektronik ini, 

1. Penggunaan Plat Nomor Palsu

Bukan tidak mungkin, tilang elektronik bisa salah sasaran jika ada pelanggar yang menggunakan plat nomor palsu atau menggunakan nomor yang sama (terdaftar) atas nama pengguna kendaraan lainnya, sehingga kendaraan yang melanggar tidak bisa terdeteksi.

2. Kendaraan Belum Balik Nama

Sistem tilang elektronik juga berpotensi memunculkan masalah jika kendaraan sudah berganti pemilik namun belum menyelesaikan proses balik nama. Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat dan roda dua yang belum balik nama sebaiknya segera melakukan balik nama kendaraan. Pasalnya surat pelanggaran ETLE akan menyasar pemilik resmi yang tercatat di surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Permasalahan yang akan muncul nantinya adalah jika pelanggaran yang dilakukan oleh si A, surat tilangnya akan dikirim ke si B yang merupakan pemilik terdaftar di STNK dan BPKB. 

3. Knalpot Bising Tidak Terdeteksi

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa tilang elektronik ini hanya menangkap gambar saja, dengan demikian suara dari knalpot bising tidak akan terdeteksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun