Mohon tunggu...
rahmaharumoktaviana
rahmaharumoktaviana Mohon Tunggu... Makeup Artist - MAHASISWA PWK 19 UNIVERSITAS JEMBER

191910501041

Selanjutnya

Tutup

Financial

Default Mengesampingkan Peluang Penerbitan Obligasi Daerah

11 Mei 2020   10:29 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kelebihan obligasi daerah sebagai alternatif pendanaan pembangunan , antara lain mampu menarik minat pemilik dana untuk berinvestasi, mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, memiliki risiko yang rendah atas perubahan kurs, memiliki risiko yang rendah atas perubahan kebijakan pemerintah. 

Obligasi daerah jni muncul dikarenakan APBN yang selalu mengalokasikan sebagian dananya untuk Perimbangan Keuangan ke Kas daerah yaitu di dalam APBD  tidak selamanya mampu menanggung biaya pembangunan meliputi infrastruktur, pembangunan sumberdaya manusia, atau bahkan penanggulangan bencana alam. 

Hal tersebut memungkinkan adanya kondisi seret keberlanjutan pembangunan daerah karena APBN tidak dapat mengalokasikan lebih banyak sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dan mampu menghasilkan dana sendiri untuk pembiayaan pembangunan daerahnya. adapun salah satu sumber dana pemerintah daerah yaitu PAD, namun PAD dinilai kurang efektif karena dana tersebut berasal dari masyarakat yang notabenya memiliki standar keuangan UMR saja. maka diperlukan sistem lain yang lebih efisien dalam menutup kekurangan dana untuk menggenjot pembangunan daerah yaitu obligasi daerah.  

Kajian ini menjadi sangat urgen, karena pada pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 diatur bahwa pemerintah pusat tidak menjamin obligasi daerah, sehingga jika Pemerintah daerah ingin menggunakan instrumen obligasi sebagai sumber pembiayaan, maka harus benar-benar memperhatikan aspek kemampuan keuangan dan manajemen keuangan pemerintah daerah. 

Hal ini didukung dengan adanya data dari  bid yang menyatakan bahwa kasus gagal bayar di Amerika serikat dengan tenor 5 tahun untuh periode 1970-2016 adalah 0,07% dimana pada periode sejak tajun 2007 tingkat gagal bayar meningkat 0,15%. 

Sedangkan peraturan menteri keuangan no 111/PMK07/2012 tentang tatacara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah menyebutkan bahwa tingkat gagal bayar obligasi korporat secara global sejak tahun 2007 adalah 6,92%. Dua data ini menandakan bahwa di tahun yang sama yaitu 2007, 7 dari 10.000 obligasi yang diterbitkan mengalami gagal bayar. 

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan 692 dari 10.000 obligasi daerah yang diterbitkan  mengalami default. Potensi gagal bayar atau default ini telah diantisipasi oleh pemerintah meskipun memiliki kemungkinan yang sangat kecil. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian. 

Adapun tambahannya yaitu penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah mencangkup penilaian rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman  atau debt service coverage ratio(DSCR) dengan batas minimun 2,5. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund) dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut untuk membayar Pokok Obligasi. 

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi default atau gagal bayar, melalui dana tersebut pemerintah daerah dapat menutup utangnya karena pemerintah pusat tidak bisa menanggung resiko atas utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Untuk cara preventif lainnya yaitu dengan mengadakan pemeringkatan terhadap pemerintah daerah secara nasional oleh lembaga independen sebagai indikasi atas resiko gagal bayar (default). 

Lembaga independen melakukan pemeringkatan dengan mengamati banyak faktor antara lain kerangka institusi,profil kredit individu, dan pengelolaan keuangan. Hasil pemeringkatan kemampuan tiap pemerintah daerah dapat dijadikan acuan oleh investor untuk mencegah terjadinya potensi gagal bayar disaat mereka mengikuti obligasi daerah.

 Dampak pemeringkatan ini terhadap pemerintah daerah adalah dapat memotivasi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan ranking keuangannya di atas dan menjaga kesehatan neraca keuangan daerah. Pada umumnya daerah-daerah yang terdapat di ranking atas dan dinilai mampu menerbitkan obligasi daerah antara lain adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. OJK (otoritas jasa keuangan) juga telah merekomendasikan beberapa daerah untuk melakukan penerbitan obligasi daerah karena daerah tersebut dinilai mampu secara keuangan daerah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun