Mohon tunggu...
Rahmadini Khaerani
Rahmadini Khaerani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hallo

Perkenalkan saya Rahmadini Khaerani Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Budi Luhur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upload Tugas UAS WBL Universitas Budi Luhur: 10 Etika Bisnis Berbudi Luhur dalam Menggunakan Media Sosial

31 Agustus 2021   18:55 Diperbarui: 31 Agustus 2021   19:24 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media sosial adalah sebuah media daring yang digunakan para penggunanya untuk saling berinteraksi dengan mudah tanpa harus bertatap muka. Media sosial tidak dibatasi oleh ruang dan waktu karena bisa digunakan dan ditelusuri setiap saat dimana pun kita berada. Tentunya dengan dukungan fasilitas internet yang memadai di lingkungan kita tinggal berseluncur di media sosial akan menambahkan kemudahan bagi kita untuk mengakses media sosial tersebut. Beberapa contoh media sosial adalah Instagram, Facebook, Youtube, Tiktok, Twitter, dan Blog.

"Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content"." (Wikipedia)

Pada awalnya media sosial muncul sebagai alat interaksi untuk ruang lingkup kecil untuk tujuan tertentu. Kini perkembangannya tidak lagi hanya sebatas berinteraksi dengan ruang lingkup kecil saja tetapi sudah berkembang pesat menjadi sarana untuk berbisnis bahkan bisnis secara global. Berbisnis secara online menjadi salah satu opsi yang sangat mudah dilakukan apalagi bagi para pebisnis pemula baik itu yang memiliki modal sedikit maupun pebisnis yang memiliki modal usaha yang tinggi.

Dari tahun ketahun tentu saja media sosial mengalami peningkatan penggunaan yang sangat signifikan. Apalagi dangan adanya situasi seperti sekarang ini dimana pandemi Covid-19 sedang menyerang seluruh dunia. Media sosial sangat berperan penting didalamnya baik itu sebagai memberikan informasi dan juga sebagai sarana untuk berbisnis secara online. Media sosial terus berkembang dan berinovasi untuk meningkatkan kemampuan intelektualnya dan tentu saja inovasi teknologi yang digunakannnya.

Aktivitas bermedia sosial sudah menjadi konsumsi bagi seluruh dunia untuk berkomunikasi hanya dalam genggaman saja yaitu melalui handphone. Semua kalangan bisa mengakses media sosial apapun asalkan terkoneksi dengan internet. Semua dilakukan tanpa mengenal ruang dan waktu.

Dengan berkembangnya penggunaan media sosial ini sangatlah penting bagi para pebisnis untuk memanfaatkannya. Media sosial bisa menjadi jembatan yang memudahkan para pebisnis untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai target pasarnya. Misalnya, untuk menawarkan produk -- produk yang mereka jual, sebagai tempat untuk bertransaksi bisnis, memperluas jaringan bisnis, meningkatkan engagement dengan kalangan pebisnis, dan dapat memberikan feedback cepat dan tepat.

Namun media sosial juga sering kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi hoax yang sangat mudah dipercaya oleh banyak orang apalagi untuk orang yang tidak paham akan informasi hoax yang tersebar itu. Bahkan beberapa orang menyebarkan informasi tersebut tanpa sadar bahwa informasi yang disebarkan adalah berita hoax. Contoh lain penyalahgunaan media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab adalah penipuan berbisnis melalui media sosial, yaitu dengan menjual barang yang fiktif dengan berpura -- pura menjadi bisnis online. Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan kita semua. Oleh sebab itu kita sebagai pengguna media sosial harus lebih berhati -- hati dalam menggunakan media sosial yang ada saat ini.

Untuk mengurangi permasalahan yang timbul tersebut tentu saja awalnya dibutuhkan kesadaran diri akan penggunaannya secara baik dan bijaksana. Dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial maka kita akan terjauhkan dari ancaman -- ancaman tersebut dan bahkan akan terjauhkan dalam jeratan hukum.

Di Indonesia sendiri dalam upaya mengurangi permasalahan -- permasalahan dan hal -- hal negatif yang ditimbulkan dari sosial media telah mengesahkan Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Informasi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto electronic data interchange (EDI), Surat Elektronik (Electronic Mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."

Dalam Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang Pasal 27 Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan bahwa :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Masing -- masing dari kita pun mempunyai peran yang diatur dalam Bab IX Pemerintah pasal 40 dan 41 Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun