Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pokok-pokok Pikiran Tentang Kriminalisasi Pengadaan pada Diskusi Cafe APPI

7 Mei 2017   00:41 Diperbarui: 7 Mei 2017   00:47 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembentukan Penyidik Pengadaan. Selama ini kita kenal adanya Saksi ahli Pengadaan yang direkrut oleh LKPP secara nasional. Ada juga Saksi Ahli Pengadaan pribadi non-LKPP. Perlu juga dikembangkan Penyidik Pengadaan yang bisa direkrut dari mantan praktisi pengadaan yang telah berpengalaman sebagai mitra kerja APH dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Keberadaan Penyidik Pengadaan bisa mengarahkan APH agar tidak larut dalam pidanaisme.

Rekrutmen praktisi pengadaan ke dalam KPK. Akan sulit bagi KPK untuk merumuskan program pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa apabila personil KPK di bidang pencegahan justru minim pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu perlu kiranya KPK merekrut para veteran pengadaan untuk memperkuat tim pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. Karena sebagaimana dengan adagium yang menyatakan bahwa hanya para mantan pelaku yang paham bagaimana mencegah terulangnya kesalahan.

Demikian beberapa pokok pikiran yang bisa disampaikan dalam diskusi singkat kali ini. Mudah-mudahan forum yang singkat ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perkuatan pengadaan barang/jasa dalam upaya percepatan pembangunan nasional.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com


19 April 2017

*  *  * …

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun