Nama: Rahma Zulfa NabilaÂ
NIM: 007231056
Garuda 5 Ksatria 1
Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan
Perkembangan pembangunan nasional di Indonesia juga bersumber dari penerimaan pajak yang dapat diandalkan untuk sumber pembiayaan Negara. Pajak memiliki kontribusi yang cukup besar dalam penerimaan Negara. Tahun 2020, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.019,56 triliun. Realisasi tersebut merupakan 85,65% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun (Kementerian Keuangan RI tahun 2020). Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan dan dalam upaya menyediakan akses pelayanan bagi masyarakat, tentunya memerlukan sumber dana yang bersumber dari peneriaan pajak. Salah satu pajak yang bisa dipungut adalah pajak rokok.
Terjadinya pajak rokok ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. kemudian, hasil pemungutan tersebut diserahkan oleh DJBC dan selanjutnya akan dipungut pajaknya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan yaitu 10%. Hasil pemungutan (penerimaan) pajak rokok tersebut akan ditampung sementara dalam rekening kas negara, untuk selanjutnya akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi sesuai proporsi jumlah penduduk masing-masing provinsi. Penyetoran ke provinsi dilaksanakan secara triwulanan, yakni pada bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk penyetoran triwulan IV hanya mencakup penerimaan pajak rokok bulan Oktober dan Desember, sedangkan penerimaan bulan Desember akan disetor ke provinsi setelah ditetapkannya hasil audit Laporan Arus Kas Pemerintah oleh BPK.
Dalam UU hasil tembakau atau rokok adalah salah satu objek barang kena cukai selain minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol. Namun pengenaan cukai sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pemakaian rokok atau prevelansi merokok serta sebagai sumber pungutan negara terancam dengan keberadaan rokok illegal.
Pemerintah sebagai penentu kebijakan dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu termasuk di dalamnya untuk pengendalian pola konsumsi rokok di dalam negeri. Salah satu kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah adalah menaikkan tarif efektif PPN dan cukai rokok. Kenaikan tarif efektif PPN dan cukai rokok akan mengakibatkan harga rokok meningkat sehingga mengikuti hukum permintaan, ketika harga rokok naik maka akan menurunkan jumlah permintaan rokok di masyarakat utamanya konsumen kalangan keluarga miskin perokok.
Secara umum ada beberapa hal yang melatar belakangi adanya kebijakan pajak rokok, yaitu : 1) perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, agar seluruh daerah mempunyai sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok, karena sebelumnya daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (yang sebagian dananya dapat digunakan untuk mengendalikan/mengatasi dampak negatif rokok) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau; 2) perlunya peningkatan local taxing power guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan; (3) perlunya penerapan piggyback taxes, atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yang perlu dikendalikan, sesuai dengan best practice yg berlaku di negara lain
Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemerintah
daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal. Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Sumber 1 : http://indrangali.blogspot.com/2016/05/pajak-rokok.html
Sumber 2 :
file:///C:/Users/swirty/Downloads/9.+JTAM_DORI+OKTA_1800312320039+(1).pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI