Oleh :. Rahma Tia melani
Seperti yang kita ketahui bahwa Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Hukum administrasi negara mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Di Indonesia sendiri hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan merupakan keseluruhan hukum yang berkaitan dengan administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global dapat di katakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen yuridis yang di gunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan dan di sisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang dapat di gunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara terdiri dari enam hal yaitu:Â
- Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari Administrasi Negara
- Hukum tentang organisasi Negara
- Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
- Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara.
- Hukum Administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang di bagi menjadi:
a) Hukum Administrasi Kepegawaian
b) Hukum Administrasi Keuangan
c) Hukum Administrasi Materil
d) Hukum Administrasi Perusahaan Negara
e) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak, sehingga mempunyai ruang lingkup yang luas tidak hanya terbatas pada apa yang telah di jelaskan karena perkembangan kehidupan bernegara dengan berbagai kompleksitas permasalahannya membuat tugas dan perannya juga menjadi luas.
Â