Mohon tunggu...
Rahim Mubtadi
Rahim Mubtadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah

Seorang Mahasiswa yang mencoba menggali potensi diri dengan terus membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat

11 Januari 2023   12:59 Diperbarui: 11 Januari 2023   13:12 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan Makhrus memandang bahwa tujuan dalam filantropi Islam sendiri adalah pemberdayaan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan sosial-ekonomi melalui lembaga dan badan resmi yang telah ditunjuk oleh negara untuk menangani pemberdayaan masyarakat secara maksimal.

Buku yang ditulis Makhrus dalam kajian filantropi Islam ini mengandung enam bab pembahasan. Bab I buku ini membahas tentang potensi filantropi Islam dan penelitian sejumlah aktivis mengenai filantropi Islam. Dengan pembahasan yang dikemukakan oleh Makhrus, diharapkan pembaca bisa mengetahui informasi upaya dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada pengelolaan filantropi Islam.

Bab II Makhrus kembali mengupas filantropi Islam dari sudut pandang pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh lembaga-lembaga filantropi Islam.  Di bagian ini juga membahas tentang pengertian filantropi Islam itu sendiri, aspek dan regulasi filantropi Islam hingga pola pemberdayaan masyarakat. Tujuan uraian yang ada di bab II ini agar pembaca dapat memahami urgensi filantropi Islam dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Di bab III, diulas secara mendalam mengenai teori pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses perberdayaan masyarakat di kalangan aktivis filantropi Islam. Bab IV menguraikan regulasi dan aktivisme filantropi Islam itu sendiri, yang dengan uraian tersebut akan mampu memberikan informasi dinamika, aktivisme dan upaya menggali potensi filantropi Islam dalam pemberdayaan masyarakat. 

Bab V berbicara mengenai pengelolaan dan aspek-aspek prosedural yang dilakukan oleh pengelola filantropi Islam, termasuk didalamnya kebijakan dari negara dalam penguatan kelembagaan dan pengelolaan filantropi Islam. Terakhir di bab VI, Makhrus mengulas aktivitas filantropi Islam yang berbasis media sosial yang bergerak secara kreatif dalam penghimpunan, pengelolaan dan pelaporan kegiatan yang dilakukan secara daring.

Menurut Makhrus, keberadaan lembaga filantropi Islam yang berkutat dalam pemberdayaan masyarakat harusnya bisa lebih kreatif dan inovatif, sehingga dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya jangka pendek, namun juga untuk jangka panjang ke depannya. Dalam hal ini keberadaan BAZNAS sebagai lembaga semi-struktural negara seharusnya bisa mengambil peranan yang lebih besar dalam pengelolaan zakat dan dana filantropi Islam lainnya, sehingga dalam penyalurannya terlihat lebih optimal dibanding lembaga-lembaga yang dikelola secara mandiri oleh unsur civil society. 

Sedangkan dari sisi pengambil kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah, maka diharapkan dapat membuat kebijakan regulasi dan sistem yang bisa mengatur secara jelas aturan pengumpulan dan penyaluran dana filantropi Islam itu sendiri, sehingga dapat mengantisipasi konflik kepentingan dan berbagai hal negatif di masa depan.

*The author is a Master's Student at the Faculty of Adab and Humanities, Masters Program in Islamic History and Culture, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun