Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sebelum Menghakimi Andra Soni...

15 Oktober 2025   12:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   20:33 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks ini, tamparan kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga menunjukkan bentuk kekuasaan yang sudah usang--yakni kekuasaan yang bekerja lewat tubuh, bukan lewat kesadaran.

Kekerasan, sekecil apapun, mengubah ruang sekolah menjadi ruang ketakutan, bukan pembelajaran. Padahal, sekolah semestinya menjadi arena sosialisasi nilai, bukan tempat penegakan disiplin lewat rasa takut.

Secara hukum, kekerasan fisik terhadap siswa tidak dibenarkan dalam kondisi apapun, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Termasuk juga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Siswa Merokok: Simbol Resistensi atau Kegagalan Sosialisasi?

Sementara itu, perilaku siswa yang merokok tidak bisa diabaikan sebagai "pelanggaran kecil."

Dari aspek hukum, perilaku siswa yang merokok juga merupakan pelanggaran hukum administratif dan etika pendidikan, sebagaimana diatur dalam PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

Larangan merokok bagi siswa juga tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, banyak daerah, termasuk Provinsi Banten, memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang memperkuat penerapan PP No. 109/2012 di tingkat lokal.

Misalnya, Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang juga melarang aktivitas merokok di lingkungan pendidikan dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar.

Dalam perspektif pendidikan karakter, perilaku merokok siswa ini menunjukkan adanya moral disengagement--sebuah kondisi di mana individu tidak lagi merasakan rasa bersalah terhadap pelanggaran aturan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun