Mohon tunggu...
RAHAF A.A SHORAB
RAHAF A.A SHORAB Mohon Tunggu... International student at UIN Raden ,Economic Law.

Law, especially criminal law, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fikih kontemporer menyelaraskan tradisi dengan tantangan zaman

24 April 2025   13:47 Diperbarui: 24 April 2025   13:47 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijtihad: Memahami Fikih Kontemporer dalam Dinamika Zaman

Belakangan ini, istilah "fikih kontemporer" semakin banyak dibahas dalam lingkungan akademik dan forum keilmuan fikih. Istilah ini menjadi pusat perhatian para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman modern.

Fikih kontemporer bertujuan untuk menghadirkan kesempurnaan dan keindahan syariat Islam dengan tetap mempertahankan keautentikan hukum Islam. Ia berupaya menjelajahi bagaimana fikih dapat beradaptasi dengan berbagai kemajuan yang telah mengubah kehidupan manusia secara drastis.

Oleh karena itu, sudah semestinya kita menyambutnya dengan baik. Namun, bagaimana sebenarnya definisi fikih kontemporer? Meski memiliki daya tarik besar, definisinya tetap samar. Maka dari itu, kita perlu menggali lebih dalam dan memperjelas esensinya.

Ada tiga pendekatan utama dalam memahami dan mengembangkan fikih kontemporer:

Pendekatan Pertama: Fikih Kontemporer sebagai Proses Istinbath

Menurut pendekatan ini, fikih kontemporer didefinisikan sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah integrasi unsur-unsur modern dalam proses istinbath hukum pada aspek-aspek utama dalam fikih, bertujuan untuk mengembangkan pemahaman hukum Islam dan menjawab kebutuhan manusia serta masyarakat modern."

Tiga aspek utama dalam pendekatan ini adalah: objek pembahasan, metodologi, dan jenis ilmu dalam fikih.

Pendekatan Kedua: Fikih Kontemporer sebagai Ilmu yang Berinteraksi dengan Peradaban

Ilmu fikih tidak hanya terbatas pada proses istinbath hukum, tetapi juga memiliki sejarah panjang dan interaksi dengan berbagai ilmu lain seperti hukum positif, ekonomi, dan sosiologi. Oleh karena itu, pembaruan fikih harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

1. Struktur hukum fikih yang lebih dinamis dan terintegrasi dengan ilmu modern, khususnya ilmu hukum.

2. Reformasi sistem pendidikan dan penelitian fikih agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

3. Peningkatan interaksi antara fikih dan fenomena sosial melalui analisis mendalam terhadap berbagai isu kontemporer.

4. Rekonstruksi struktur fikih berdasarkan realitas sosial dan teknologi yang berkembang.

Pendekatan ini mendefinisikan fikih kontemporer sebagai berikut: "Fikih kontemporer adalah upaya menyeluruh untuk mereformasi ilmu fikih dalam konteks sosial dan historisnya, dengan memperdalam interaksi antara fikih dan ilmu modern serta memperkuat metodologi hukum Islam agar lebih responsif terhadap perubahan zaman."

Pendekatan Ketiga: Fikih Kontemporer sebagai Manajemen Pengetahuan

Dalam hal ini, fikih menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaannya. Diperlukan tata kelola yang lebih baik untuk memastikan bahwa fikih dapat diakses dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.

Pendekatan ini mendefinisikan fikih kontemporer sebagai berikut: "Pembaruan sistem pengelolaan fikih adalah upaya menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen hukum Islam agar tetap selaras dengan era digital dan kebutuhan umat."

Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pembaruan ini:

1. Pemanfaatan teknologi dalam penelitian fikih untuk memudahkan akses terhadap referensi klasik dan kontemporer.

2. Pengembangan infrastruktur yang memungkinkan adanya komunikasi yang lebih efektif antara ulama dan praktisi hukum Islam.

3. Penyediaan informasi ilmiah yang lebih sistematis agar fikih dapat memahami fenomena sosial dengan lebih baik.

4. Penyusunan data studi lapangan secara berkala untuk mengevaluasi dampak fatwa dan keputusan fikih dalam kehidupan masyarakat.

Upaya pembaruan fikih dalam ketiga aspek ini sangat penting agar fikih tetap relevan dan berfungsi sebagai pedoman umat dalam era yang semakin kompleks.

Jika fikih tidak mengalami pembaruan dalam tiga bidang utama ini, maka ia akan kehilangan relevansinya di dunia modern. Oleh karena itu, kita harus mengangkat panji inovasi dalam fikih dengan semangat yang tinggi. Tanpa reformasi menyeluruh dalam fikih, eksistensinya akan semakin melemah dan tidak mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun