Mohon tunggu...
Rahadi Rapsanjani Akbar
Rahadi Rapsanjani Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Law student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Pungli terhadap Kasus Penerimaan Seleksi Calon Anggota Polri

1 April 2024   16:21 Diperbarui: 1 April 2024   16:21 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pungutan liar atau pungli kerap

terjadi di instansi pemerintahan khususnya
instansi kepolisian, pungutan liar dalam
instansi kepolisian biasanya terjadi pada saat
pelaksanaan penerimaan calon anggota
POLRI. Didalam seleksi penerimaan anggota
POLRI inilah sering terjadi praktek pungutan
liar yang dilakukan oleh oknum anggota
kepolisian, yang dimana oknum dari
kepolisian tersebut mengiming-imingi
peserta seleksi calon anggota POLRI agar
dapat diloloskan dalam seleksi penerimaan
calon anggota POLRI.

Dewasa ini minat generasi muda

ataupun pelajar untuk menjadi anggota

kepolisian saat ini begitu tinggi, tidak sedikit

cita-cita dari mereka sejak kecil ialah


menjadi abdi negara khususnya menjadi

bagian dari isntitusi POLRI, ditengah minat

Masyarakat khususnya pelajar untuk masuk

dalam kesatuan POLRI menyebabkan

peluang untuk masuk kedalam institusi

POLRI sangatlah kecil, Hal ini menyebabkan

persaingan yang begitu ketat diantara para

peserta. Tentunya dalam mengikuti seleksi

calon anggota POLRI semua peserta

mengharapkan kelulusan, tetapi selisi

pendaftar dengan jumlah anggota yang di

terima itu sangat berbeda jauh. Para peserta

yang memiliki ambisi besar untuk lolos

dalam seleksi tak jarang mengHalalkan

segala cara agar dapat lulus dalam setiap

tahapan seleksi penerimaan POLRI,

termasuk rela membayar berapapun kepada

oknum panitia, ataupun oknum yang terkait

dengan seleksi penerimaan anggota POLRI.

Terlepas dari fenomena antusias

untuk menjadi anggota POLRI, terdapat juga
beberapa perilaku kurang baik yang
dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian
pada saat penyelenggaraan penerimaan
seleksi calon anggota POLRI. Salah satunya
ialah budaya pungli dan iming-imingi
kelulusan dengan memberikan imbalan
sejumlah uang dalam proses penerimaan
calon anggota POLRI.

Dasar Hukumnya : *Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

*Pasal 107 UU nomor 7 tahun 2022

Menurut pandangan saya dengan banyak kasus pungli di instansi kepolisian perlu adanya tindakan tegas baik segi penegakan hukum ataupun sanksi etik lainnya, karena jika tidak adanya tindakan tegas tersebut selain merugikan calon anggota polri, berdampak juga pada rasa kepercayaan masyarakat yg turun kepada citra polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun