Mohon tunggu...
Rahadi Rapsanjani Akbar
Rahadi Rapsanjani Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Law student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Pungli terhadap Kasus Penerimaan Seleksi Calon Anggota Polri

1 April 2024   16:21 Diperbarui: 1 April 2024   16:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

termasuk rela membayar berapapun kepada

oknum panitia, ataupun oknum yang terkait

dengan seleksi penerimaan anggota POLRI.

Terlepas dari fenomena antusias

untuk menjadi anggota POLRI, terdapat juga
beberapa perilaku kurang baik yang
dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian
pada saat penyelenggaraan penerimaan
seleksi calon anggota POLRI. Salah satunya
ialah budaya pungli dan iming-imingi
kelulusan dengan memberikan imbalan
sejumlah uang dalam proses penerimaan
calon anggota POLRI.

Dasar Hukumnya : *Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

*Pasal 107 UU nomor 7 tahun 2022

Menurut pandangan saya dengan banyak kasus pungli di instansi kepolisian perlu adanya tindakan tegas baik segi penegakan hukum ataupun sanksi etik lainnya, karena jika tidak adanya tindakan tegas tersebut selain merugikan calon anggota polri, berdampak juga pada rasa kepercayaan masyarakat yg turun kepada citra polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun