Mohon tunggu...
Rafqi Aulia Rahman
Rafqi Aulia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa

Jurusan Administrasi Publik Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Publik dalam Perspektif Good Governance: Antara Ideal dan Realita

18 Juni 2025   00:00 Diperbarui: 17 Juni 2025   23:05 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Good Governance | sumber: Dilitrust.com

Abstrak

Artikel ini mengkaji hubungan antara kebijakan publik dan prinsip good governance dalam konteks tata kelola pemerintahan modern. Meskipun secara normatif kebijakan publik seharusnya dilandaskan pada prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi, dalam praktiknya kebijakan seringkali terdistorsi oleh kepentingan politik, birokrasi yang tidak efisien, serta lemahnya kontrol publik. Artikel ini mengulas kesenjangan antara idealisme good governance dan realitas pelaksanaannya di Indonesia, serta memberikan refleksi kritis atas tantangan dan peluang perbaikan di masa depan.

Pendahuluan

Dalam era demokratisasi dan globalisasi saat ini, eksistensi negara tidak lagi hanya diukur dari kekuatannya dalam mempertahankan kedaulatan atau stabilitas politik, melainkan dari kemampuannya dalam menghadirkan kebijakan publik yang efektif, adil, dan berpihak kepada rakyat. Kebijakan publik merupakan perwujudan konkret dari fungsi negara dalam mengelola sumber daya dan mengatur kehidupan masyarakat. Melalui kebijakan publik, pemerintah menyampaikan arah pembangunan, menetapkan prioritas sosial, serta menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa. Oleh karena itu, kualitas kebijakan publik sangat menentukan kualitas kehidupan warga negara.

Namun demikian, proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik tidak berdiri di ruang hampa. Ia sangat dipengaruhi oleh struktur politik, budaya birokrasi, kekuatan masyarakat sipil, serta integritas institusi negara. Dalam banyak kasus, kebijakan yang seharusnya menjadi alat pemerataan dan keadilan justru berujung pada ketimpangan, pemborosan anggaran, dan bahkan penyalahgunaan kekuasaan. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara nilai-nilai ideal kebijakan publik dengan kenyataan praktik di lapangan.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik menjadi acuan utama dalam teori dan praktik administrasi publik. Good governance menekankan pentingnya prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, penegakan hukum, serta efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Penerapan prinsip-prinsip ini diyakini mampu memperkuat legitimasi kebijakan, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong kinerja institusi negara secara menyeluruh.

Di Indonesia, semangat reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam mendorong adopsi prinsip good governance dalam pemerintahan. Berbagai regulasi telah dikeluarkan, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga kebijakan desentralisasi fiskal dan pelayanan publik berbasis teknologi. Namun, lebih dari dua dekade sejak reformasi, realitas di lapangan masih menunjukkan tantangan besar: kebijakan yang tidak partisipatif, praktik korupsi dalam distribusi program bantuan sosial, inefisiensi birokrasi, hingga lemahnya akuntabilitas pejabat publik.

Melalui artikel ini, penulis akan membahas secara kritis bagaimana konsep good governance diterapkan dalam kebijakan publik di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan teoritis dan kajian kasus, artikel ini akan menunjukkan ketimpangan antara idealisme good governance dan kenyataan pelaksanaannya.

Konsep Good Governance dalam Kebijakan Publik

Good governance merujuk pada proses pemerintahan yang bersih, efisien, responsif, dan inklusif. Menurut UNDP (1997), good governance mencakup delapan prinsip utama:

1. Partisipasi (Participation)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun