Mohon tunggu...
Rafi Surya Akbar
Rafi Surya Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Hadis Tematik-Konseptual: Mata Uang Digital atau Cryptocurrency

19 Juni 2025   22:13 Diperbarui: 19 Juni 2025   22:13 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, terdapat tiga kategori utama mata uang digital:

 

  • Central Bank Digital Currency (CBDC), adalah bentukan digital dari mata uang fiat atau kertas yang di Kelola oleh otoritas pusat. Contohnya seperti "digital rupiah" yang dikembangkan pada proyek garuda.[2]
  •  
  • E-wallet, atau dompet digital adalah nilai uang yang disimpan secara digital pada platform aplikasi atau layanan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan transaksi tanpa perlu membawa uang fisik.[3] Dan dikendalikan oleh lembaga keuangan tertentu. Contohnya seperti OVO, GoPay, PayPal dll.
  •  
  • Cryptocurrency, adalah mata uang digital yang tidak berwujud yang pertukarannya berbasis internet yang menggunakan fungsi kriptografi untuk melakukan transaksi keuangan, serta cryptocurrency juga bersifat terdesentralisasi, transaparansi, dan abadi yang memanfaatkan teknologi blockchain. Dengan demikian, mata uang ini berjalan tanpa otoritas atau naungan pihak manapun, karena sifat dari blockchain itu sendiri.[4] contohnya seperti Bitcoin.

 

Bitcoin adalah koin pertama Cryptocurrency yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto (Seorang atau sekelompok anonim yang tidak diketahui sampai sekarang), melalui sebuah white papernya yang dipublikasikan pada tahun 2008 yaitu "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System". Menurut Satoshi, bitcoin adalah sebuah sistem uang tunai elektronik peer-to-peer yang memungkinkan dua pihak untuk melakukan transaksi langsung secara online tanpa perlu perantara seperti bank atau lembaga keuangan.[5] Semua transaksi masuk dan keluarnya dicatat secara terbuka di jaringan blockchain. Transaksi ini kemudian diverifikasi menggunakan tanda tangan digital, yang merupakan bagian dari teknologi kriptografi. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan. Dengan cara ini, pemalsuan atau pengeluaran ganda bisa dicegah. Transaksi ini terhubung langsung antar pengguna (peer-to-peer) dan tersebar ke seluruh jaringan komputer milik pengguna Bitcoin di seluruh dunia.

 

Berbeda dengan uang di bank yang bisa dibekukan, Bitcoin tidak disimpan dalam rekening bank, melainkan dalam dompet digital (file wallet) di komputer atau perangkat pribadi, sehingga pengguna bisa mengontrolnya kapan saja. Selain itu juga, transaksi Bitcoin tidak dibatasi seperti halnya transaksi di bank.[6]

 

Di Indonesia, cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, tetapi cryptocurrency diakui sebagai aset digital melalui peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) nomor 5 tahun 2019.[7]

 

Blockchain

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun