Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sikap Progresif Kepala Daerah dalam Pandemi

9 Mei 2020   01:45 Diperbarui: 15 Mei 2020   22:41 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah seorang penumpang melakukan penyemprotaN desinfektan di Bandara Sis al Jufri. FOTO: DOK.PRIBADI

Kementerian Perhubungan memutuskan membuka akses layanan seluruh moda transportasi umum mulai Kamis 7 Mei 2020. Dalil kebijakan ini adalah menjaga roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi. Dibalik itu, kekhawatiran kembali menghantui setiap daerah yang memiliki bandara dan masuk dalam transmisi lokal penyabaran virus corona atau Covid-19.  

Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Pehubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid -- 19. Surat ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19. 

Kesimpulan dari regulasi ini, warga boleh menggukan moda transportasi di masa pandemi dengan syarat -- syarat yang mesti dipenuhi. Tentunya tidak terlepas dari protokol  kesehatan dan mitigasinya.

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, poin penting mesti diperhatikan, di antaranya melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud, pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.

Selanjutnya wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian, pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan, menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif. 

Terakhir melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Masalahnya sekarang, tidak ada tolak ukur untuk menentukan apakah seseorang yang menggunakan moda transportasi benar-benar tidak untuk mudik. Apalagi penetapan status transmisi lokal penyebaran virus bagi satu daerah terbilang masih baru diterapkan. Karena masih baru, belum ada daerah yang berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara signifikan. Melihat grafik kasus, ada yang landai dan naik perlahan-lahan.

Melihat kondisi saat ini, justru kebijakan dikeluarkan tepat menjelang momentum puncak pandemi, yakni Mei. Semua menjadi kontradiksi dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah berupa memberikan pemahaman tentang penyebaran virus.  Tidak ada yang salah dengan kebijakan ini, tapi harus ada cara taktis memastikan mitigasi berjalan maksimal disaat status Orang Tanpa Gejala (OTG) lebih menakutkan daripada pasien positif.  

Segala situasi berkenaan dengan pengambilan kebijakan terhadap potensi-potensi penyebaran virus, selalu menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan. 

Misalnya berkunjung ke pasar harus menggunakan masker, tidak berkerumun, dan pastikan bagian tubuh yang menjadi media penularan virus tetap bersih. 

Meski sudah dilakukan berbagai upaya, justru pengaruhnya tidak terlalu besar. Kesigapan daerah melakukan pembatasan dan pengetatan di pintu perbatasan, menerapkan batas waktu aktivitas sosial, dan upaya lainnya mampu menekan jumlah kasus. Tapi sekali lagi, tidak menjamin daerah itu terhindari dari kasus pasien positif.

Nah, melihat apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tampak mulai kewalahan. Lantas pemerintah memperbolehkan lagi akses pintu masuk dibuka. Ambil contoh Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Saat itu Bupati Tolitoli mengambil langkah melakukan local lockdown atau karantina wilayah pada akhir Maret 2020. Sejak saat itu hingga memasuki awal Mei, kasus pasien potitif belum ada sama sekali. 

Bisa dibilang berhasil. Tapi Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) Covid-19 Sulteng merilis per 6 Mei 2020, justru jebol dengan jumlah 5 pasien.  Itu artinya, pembatasan pada pintu masuk saja tetap tidak efektif. Walaupun juga penerbangan komersil difungsikan mengangkut hasil sampel swab atau barang.

Pindah ke Provinsi Papua. Sejak bandara tidak diperbolehkan beroprasi menerima penumpang pada 26 Maret 2020 lalu, hingga saat ini Jumat 9 Mei 2020 jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 265 kasus. Sekarang, Kementerian Perhubungan mengizinkan seluruh moda transportasi mengangkut penumpang, tak terkecuali transporasi udara.  

Jauh sebelumnya bandara tetap beroprasi meski ada pengawasan ketat terhadap para penumpang. Ini dilakukan karena kasus di Indonesia merupakan kasus impor. Sekarang situasinya berubah jadi transmisi lokal. Kemudian disusul analisis epidemic bahwa bandara menjadi salah satu pintu masuk virus. 

Alhasil, seluruh masyarakat diimbau untuk menjalani isolasi mandiri setelah berkunjung dari suatu daerah mana pun. Mitigasi ini juga ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak bepergian ke luar daerah selama pandemi.  Hasilnya pasien positif tetap menolonjak naik. Tapi ini efektif. Setidaknya karena trend kasus tampak landai. 

Melihat kondisi ini, setiap Kepala Daerah memilih mengambil langkah progresif menyelamatkan warganya dari penyebaran virus, berupa usulan penundaan bandara beroprasi kembali untuk sementara waktu hingga situasi membaik.

Sikap menolak ini adalah sikap yang patut dihargai. Meskipun agak dilematis karena masalah ekonomi, tapi urusan nyawa tidak boleh main-main. Menolak bukan berarti melawan, tapi demi nyawa manusia. Apalagi belum ada vaksin sampai hari ini.

Sampai saat ini belum ada data resmi berapa kepala daerah yang menolak bandara beroprasi.  Baru baru ini Gubernur Sulteng menolaknya hingga 1 Juni 2020. 

Alasannya, Sulteng sedang menuju puncak pandemi. Andaikan bandara beroprasi, tentu jumlah kasus bisa bertambah hampir setiap hari dan sulit mengendalikan di tengah keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD).  Daerah lain, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal tetap tegas menutup akses pintu keluar dan masuk bagi arus lalu lintas penumpang, baik di bandara maupun pelabuhan. 

Meski ada yang menolak, tapi masih ada bandara beroprasi. Bandara Internasional Soekarno - Hatta misalnya, sejak diizinkan beroprasi, warga mulai memanfaatkannya. Tapi kabar buruk, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan adanya 11 orang dari 579 orang  penumpang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Covid-19 pada Jumat 9 Mei 2020. Meskipun dari luar negeri, tetap saja mengancam warga Indonesia yang datang ke bandara itu.

Mari selamatkan Indonesia.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun