Mohon tunggu...
Rafiqa Azzahro
Rafiqa Azzahro Mohon Tunggu... Makeup Artist - Mahasiswa Hubungan Internasional '19 UIN Sunan Ampel Surabaya

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan Berbasis Gender: Sebuah Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

29 Juni 2021   21:37 Diperbarui: 30 Juni 2021   01:50 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Animaflora on iStockphoto

Gender dan Kekerasan Berbasis Gender

Semua manusia dilahirkan dengan karakteristik biologis seks baik laki-laki, perempuan, atau karakter seks lainnya. Gender, bagaimanapun adalah konstruksi sosial dan umumnya didasarkan pada norma, perilaku, dan peran sosial yang diharapkan dari individu terutama berdasarkan jenis kelamin mereka. Tapi, apa sih sebenarnya pengertian gender itu? 

Menurut Oakley (Aquarini, 2006) istilah gender berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. 

Gender merupakan intepretasi budaya, sosial, psikologis, dan beberapa aspek non-biologis lainnya yang digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Secara historis telah terjadi dominasi laki-laki dalam segala lapisan masyarakat dimana perempuan dianggap lebih rendah daripada laki-laki. Kerusakan yang terjadi akibat kestidaksetaraan gender bahwa sosial budaya yang mengatur perilaku laki-laki dan perempuan telah mengakar terhadap masyarakat sehingga menimbulkan doktrin dan sulit untuk dihilangkan dalam pemikiran masyarakat.

Menggambarkan gender sebagai konstruksi sosial bukanlah frasa kasual atau ideologis sehingga dapat menyebabkan adanya ketimpangan gender. Sering kali perempuan dan anak dianggap sebagai yang lemah, sehingga dalam segala hal tanpa disadari terjadinya atau munculnya tindakan kekerasan, hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan yang berbasis gender masih menjadi fenomena yang serius. 

Kekerasan berbasis gender didefinisikan sebagai kekerasan yang mencerminkan ketidakseimbangan yang ada dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan dan yang melestarikan hierraki perempuan sebagai bawahan lawan laki-laki (Ani, 2009). Istilah kekerasan berbasis gender memberi penekanan khusus pada ketimpangan gender, yang berarti terdapat relasi gender antara pelaku dan korban kekerasan, dimana korban dikendalikan oleh pelaku dalam tindakan tersebut. Kekerasan seksual adalah satu dari sekian banyak implementasi kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Kasus Pemerkosaan Anak dan Kaitannya dengan Kekerasan Berbasis Gender

Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terus meningkat setiap tahunnya. Korbanya bukan saja mengintai orang dewasa, tetapi juga mengancam anak dibawah umur. Tragisnya, para pelaku kekerasan seksual bukan hanya dari kalangan asing melainkan orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung serta menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi sang anak. 

Menurut Lyness (Maslihah, 2006), kekerasan seksual terhadap anak adalah ketika seseorang mendapatkan kepuasan seksual menggunakan anak sebagai objeknya. 

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es yang dapat mengintai berbagai kalangan, seperti yang terjadi di Lhoknga, Aceh pada tahun 2020 lalu. Dilansir dari tirto.id (06/21) seorang anak perempuan berusia 10 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamannya. Kepada sang nenek, korban bercerita bahwa paman (DP) dan ayah (MA) korban telah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadapnya. 

Para pelaku bergantian dalam melakukan hal keji tersebut, pamannya pada siang hari dan ayahnya pada malam hari. Kasus tersebut dapat dikaitkan dengan kekerasan seksual Familial Abuse yang memiliki beberapa kategori dimana kategori terakhir adalah yang paling fatal disebut perkosaan secara paksa (forcible rape), meliputi kontak seksual dan dapat menimbulkan rasa takut, kekerasan, dan ancaman menjadi sulit bagi korban (Mayer dalam Tower, 2002). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun