Mohon tunggu...
DTMC Articles
DTMC Articles Mohon Tunggu... Mahasiswa - Our Vision, We Will Rise Up

Tempat kreator Decagon Twins Media menulis opini, artikel, dll. Pernah menulis opini di Kompasiana dengan akun Rafif2020. Sebelumnya artikel ini diberi nama Rafif Hamdillah Official. Tulisan sebelumnya yang pernah dibuat : https://www.kompasiana.com/rafif20206799/621ac9103179497f34707635/ada-apa-sebenarnya-di-media-sosial-kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cermati Interval Usia Pemimpin Bangsa

17 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 17 Oktober 2023   09:47 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

--Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu--

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Ketua MK saat itu menilai bunyi pasal tersebut bertentangan dengan isi UUD 1945 dan tidak memiliki substansi yang mengikat. Selain itu kata hakim lain pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

   Karenanya bunyi pasal yang telah diubah menjadi,

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Faktanya, banyak pemimpin daerah saat UU tersebut diuji yang berusia di bawah 40 tahun.

Jika diperhatikan, secara isi revisi ini seharusnya tidak menjadi masalah, bahkan menampung aspirasi yang ada.


***

Penulis merespons wacana ini dengan baik dan tentunya,

Hukum yang Ada untuk Ditaati, Kendati Masih Bisa Direvisi!

Menurut penulis, salah satu persoalan besar saat ini adalah sering kali muncul kebijakan yang disambut penolakan dari berbagai elemen. Padahal sesuatu yang ditolak bukan keseluruhan substansinya, hanya poin-poin yang dianggap fatal. Istilahnya "pasal karet" atau pelaksanaannya.

Sering kali sesuatu itu asalnya baik, namun eksekusinya salah

Cara mengkritiknya bermacam-macam, mulai dari penyampaian secara langsung hingga berkoar-koar di media sosial. Pihak yang mengkritiknya bermacam-macam pula, mulai dari pakar hingga orang awam. Bahkan yang tidak paham maksud atau konteks masalah tersebut ikut berkicau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun