Mohon tunggu...
DTMC Articles
DTMC Articles Mohon Tunggu... Mahasiswa - Our Vision, We Will Rise Up

Tempat kreator Decagon Twins Media menulis opini, artikel, dll. Pernah menulis opini di Kompasiana dengan akun Rafif2020. Sebelumnya artikel ini diberi nama Rafif Hamdillah Official. Tulisan sebelumnya yang pernah dibuat : https://www.kompasiana.com/rafif20206799/621ac9103179497f34707635/ada-apa-sebenarnya-di-media-sosial-kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cermati Interval Usia Pemimpin Bangsa

17 Oktober 2023   09:47 Diperbarui: 17 Oktober 2023   09:47 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di sana tidak ada kriteria eksplisit bahwa calon pemimpin harus dari suku tertentu, gender tertentu, profesi tertentu, agama tertentu, atau kriteria pembatas lainnya. Syarat yang ada mengacu pada usia minimal, kelayakan kepribadian, dan lain sebagainya.

Respons Terkait Usia Minimal Calon Pemimpin

Publik cukup digemparkan dengan wacana dan berita yang tersiar baru-baru ini (Oktober 2023). Terlepas dari sekelumit kronologinya, hasil akhir yang dikonsumsi publik adalah

Penolakan Mahkamah Konstitusi RI Terhadap Uji Materi Undang-Undang terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden

Segera setelah kabar itu tersiar, muncul lagi berita lain

Mahkamah Konstitusi RI Mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden


Menurut hemat saya (penulis), wacana ini dilatar belakangi pengajuan uji materi oleh pihak tertentu terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini mereka telah mematuhi fungsi Mahkamah Konstitusi yang memang berwenang di bidang itu. Mungkin ada kejanggalan yang mereka dapati atau dipicu situasi yang mengharuskan mereka melayangkan permohonan tersebut. 

Kita sebagai publik harus bisa mencermati kronologi dan dasar MK menetapkan penolakan dan penerimaan sebagian gugatan pihak yang bersangkutan. Setelah itu kita harus menghormati putusan yang ada, karena setiap keputusan yang keluar akan dilaksanakan sampai waktu yang tidak ditentukan. Semua itu ada dasarnya, kecuali jika hanya sekadar iseng. Tentunya ini bukan persoalan yang main-main.

Apa Substansi Keputusannya?

Dalam sebuah artikel yang penulis kutip, isi pasal yang digugat adalah 

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun