Di sana tidak ada kriteria eksplisit bahwa calon pemimpin harus dari suku tertentu, gender tertentu, profesi tertentu, agama tertentu, atau kriteria pembatas lainnya. Syarat yang ada mengacu pada usia minimal, kelayakan kepribadian, dan lain sebagainya.
Respons Terkait Usia Minimal Calon Pemimpin
Publik cukup digemparkan dengan wacana dan berita yang tersiar baru-baru ini (Oktober 2023). Terlepas dari sekelumit kronologinya, hasil akhir yang dikonsumsi publik adalah
Penolakan Mahkamah Konstitusi RI Terhadap Uji Materi Undang-Undang terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Segera setelah kabar itu tersiar, muncul lagi berita lain
Mahkamah Konstitusi RI Mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi terkait Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Menurut hemat saya (penulis), wacana ini dilatar belakangi pengajuan uji materi oleh pihak tertentu terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini mereka telah mematuhi fungsi Mahkamah Konstitusi yang memang berwenang di bidang itu. Mungkin ada kejanggalan yang mereka dapati atau dipicu situasi yang mengharuskan mereka melayangkan permohonan tersebut.Â
Kita sebagai publik harus bisa mencermati kronologi dan dasar MK menetapkan penolakan dan penerimaan sebagian gugatan pihak yang bersangkutan. Setelah itu kita harus menghormati putusan yang ada, karena setiap keputusan yang keluar akan dilaksanakan sampai waktu yang tidak ditentukan. Semua itu ada dasarnya, kecuali jika hanya sekadar iseng. Tentunya ini bukan persoalan yang main-main.
Apa Substansi Keputusannya?
Dalam sebuah artikel yang penulis kutip, isi pasal yang digugat adalahÂ
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:Â berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."