Mohon tunggu...
Rafida Luthfiah
Rafida Luthfiah Mohon Tunggu... Penulis - RIFDA9698

"JUST TO BE YOUSELF"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Hadits dalam Ormas Islam PERSIS

26 Januari 2021   13:40 Diperbarui: 26 Januari 2021   13:42 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara historis, kajian hadits di Indonesia dimulai dengan kitab-kitab sederhana, seperti Matn al-Arba'in al-Nawawiyah (m. 676H) dan terminologinya oleh Imam al-Nawawi (Imam al-Nawawi), dan Ibn Hajar al- ' Asqalani (m. 676H) Bulugh al-Maram. 852H). Ilmu hadits adalah "Matn al Baiquniyyah" oleh al-Suyuti (M. 911 H), H.M. Termat al-Muhadditsin. Arsyad Thalib Lubis (sekitar 1972M) dan Ilmu Mustalah al-Hadits Mahmud Yunus (sekitar 1982M). Buku-buku tersebut diajarkan di berbagai pesantren dan pesantren di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal:

M. Isa Anshari, "Manefesto Perjuangan PERSIS", (Bandung: Pimpinan Pusat PERSIS, 1958). Hal. 6. (1)

Harun Nasution, "Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan", (Jakarta: Bulan Bintang, 1992). Hal. 9. (2)

Subhi al Sahih, "Ulum al Hadits wa Mustalah", Beirut: Dar al Ilm al Malayin, 1997. Hal. 3 (4)

Ali Mustafa Yaqub, "Cara Benar Memahami Hadits", Jakarta: Pustaka Firdaus, 2016. Hal. 6 (3)

Buku:

Khaeruman Badri, "Islam ideologis: perspektif pemikiran dan peran pembaruan PERSIS", Jakarta: Misaka Galiza, 2005. Hal. 141. (5)

Howard M. Federspiel, "Persatuan Islam: Islamic reform in twentieth century Indonesia", Jakarta: Kuala Lumpur: Equinox Publishing, 2009. Hal. 50. (6)

Bisri Afandi, "Syekh Ahmad Surkati (1874-1943): Pembaharuan dan Pemurni Islam di Indonesia", Jakarta: Pustaka al Kausar, 1999. Hal. 93. (7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun