Berawal dari kesalahan penulisan nama,tempat tanggal lahir dan tahun lahir yang diperiksa, akhirnya ada solusi. Â
Catin sepakat, nama, tempat tanggal lahir dan tahunnya tidak diubah. Tetap berdasarkan KTP dan KK yang di terbitkan dukcapil.
Sebelumnya petugas sudah memberi opsi, mengubah data lebih dulu ke dinas dukcapil, atau membiarkan apa adanya sesuai KTP dan KK. Dengan konsekuensi, buku nikah belum dapat dicetak sekaligus. Â
Munculnya trigger dalam masalah "ribet" ini tidak sepenuhnya berasal dari kebijakan pemerintah, namun masyarakatlah yang kurang perduli dengan data. Â
Ibarat pepatah, pas ketika mau BAB baru sibuk mencari luang (lobang closet), baru merasa perlu dengan data yang benar, ketika diperlukan, karena selama ini abai.
Hal ini menandai bahwa KUA bisa jadi "korban" framing dari situasi yang tidak tuntas. Parahnya, masyarakat terlalu mudah menyalahkan SDM KUA yang bekerja berdasarkan fakta.
Ketegasan semacam ini perlu dikembangkan secara baik. Agar nuansa pelayanan yang menjunjung tinggi adab dapat terus menerus terjaga. KUA pun selamat dari framing yang jelek. Â