Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Eksekusi Terpidana Mati, Kapan Bisa Dilakukan?

17 Februari 2023   20:10 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:32 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Pojok Daily

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan akan berkoordinasi dengan personal satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan untuk melakukan eksekusi,tentu ini didasarkan pada putusan yang inkrah dan penolakan Grasi dari kepala Negara. 

tidak ada batasan waktu maksimal Kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati hukuman itu akan dilakukan Jaksa, kemudian Jaksa akan diperbantukan oleh Brimob juga akan berkoordinasi dengan pihak kepala lapas karena terpidana ada di Lapas Namun sebelum eksekusi mati dilakukan terpidana akan diberi waktu untuk bertemu dengan keluarganya, ada jeda waktu sebelum akhirnya dieksekusi mati untuk bertemu keluarga dan lain sebagainya.

Terpidana mati juga berhak mendapatkan pendampingan spritualnya disesuaikan dengan agamanya masing-masing pada sebelumnya dan ahkir menjelang eksekusi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun