Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan akan berkoordinasi dengan personal satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan untuk melakukan eksekusi,tentu ini didasarkan pada putusan yang inkrah dan penolakan Grasi dari kepala Negara.
tidak ada batasan waktu maksimal Kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati hukuman itu akan dilakukan Jaksa, kemudian Jaksa akan diperbantukan oleh Brimob juga akan berkoordinasi dengan pihak kepala lapas karena terpidana ada di Lapas Namun sebelum eksekusi mati dilakukan terpidana akan diberi waktu untuk bertemu dengan keluarganya, ada jeda waktu sebelum akhirnya dieksekusi mati untuk bertemu keluarga dan lain sebagainya.
Terpidana mati juga berhak mendapatkan pendampingan spritualnya disesuaikan dengan agamanya masing-masing pada sebelumnya dan ahkir menjelang eksekusi tersebut.