Mohon tunggu...
Radityo Ardi
Radityo Ardi Mohon Tunggu... Lainnya - Cuma manusia biasa, banyak salahnya. Gimana donk?

Lewat 7 tahun lebih tinggal di Singapura. Banyak pelajaran, masih banyak juga yang harus dipelajari dari negeri yang disebut titik merah di peta oleh Habibie. Blog lainnya di https://mas-rdz.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyimak Pandangan MUI Singapura tentang Vaksin Covid-19

1 Februari 2021   11:02 Diperbarui: 1 Februari 2021   11:12 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan besar di negara-negara maju sekarang sedang berlomba-lomba untuk menghasilkan vaksin COVID-19. Ada vaksin dari Pfizer-BioNTech (EU), Moderna (AS), Sinovac (China), Sputnik (Rusia), dan banyak lagi. Ketika banyak dari kita ragu tentang apakah vaksin COVID-19 halal atau tidak, negara tetangga kita Singapura mengambil sikap untuk siap menghalalkan vaksin COVID-19 meskipun jika nanti terbukti bersumber dari material haram. Lho kok begitu?

Saya baru-baru ini merasa senang karena vaksin COVID-19 sudah mulai disuntikkan ke orang-orang penting di Singapura, mulai dari Pak Lee sang perdana menteri, hingga tenaga kesehatan dan pekerja garis depan. Sejak seminggu lalu, para lansia sudah juga mulai divaksin. Dan bahkan sebelum vaksin sampai ke lengan saya, di Indonesia sudah meributkan apakah vaksin COVID-19 ini halal atau tidak tanpa mempertimbangkan kedaruratannya dan nilai manfaatnya.


Di Singapura, ada 3 varian vaksin yang akan diberikan ke setiap warganya. Vaksin dari Pfizer-BioNTech (EU) adalah vaksin yang pertama tiba kemarin bulan Desember dan langsung dimulai vaksinasi di awal Januari. Vaksin kedua adalah Moderna (AS) dimana Singapura juga punya andil dalam mengembangkan vaksin ini dengan mengirimkan berbagai sampel. 

Kedua vaksin tadi, sama sekali tidak menggunakan virus korona deaktif sebagai media pembentuk antibodi di tubuh kita. Bahannya benar-benar sintetis (buatan) dengan teknologi mRNA yang baru pertama kali digunakan sekarang ini.

Sedangkan varian ketiga adalah Sinovac (China) yang bahkan banyak warga Singapura merasa tidak senang karena tidak ada laporan resmi mengenai efikasi (efficacy -- keampuhan) vaksin tersebut. Sedangkan Pfizer-BioNTech dan Moderna sudah merilis bahwa vaksinnya 94% efektif.

Dengan adanya 3 varian vaksin tersebut, MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura, MUI-nya Singapura) mengeluarkan pernyataan di tanggal 13 Desember 2020 bahwa vaksin COVID-19 diperbolehkan untuk Muslim. Ada beberapa basis dasar yang memperbolehkan vaksin digunakan untuk Muslim.

  • Yang pertama, COVID-19 sudah mengancam jiwa dan nyawa, dan merusak tatanan ekonomi dan sosial tidak hanya di Singapura, tetapi di seluruh dunia. Vaksin menjadi begitu penting untuk menyelamatkan nyawa dan memberikan jaminan bahwa kegiatan ekonomi dan sosial akan pulih semula.
  • Kedua, yurisprudensi Islam menempatkan nyawa manusia adalah yang paling utama. Usaha-usaha untuk melindungi nyawa manusia dari segala macam bahaya -- contohnya vaksin -- sangat dianjurkan dalam Islam1. MUIS juga sebelumnya sudah mengeluarkan berbagai fatwa-fatwa tentang vaksin sebelumnya (vaksin Rotavirus), yang ditarik kesimpulan dari panduan yang dituturkan dalam Quran dan Hadith.
  • Ketiga, pandangan religius tentang vaksin COVID-19 harus mengambil sikap secara holistik diluar pandangan sempit mengenai kehalalan dari bahan-bahannya.

    • Vaksin penting untuk menyelamatkan nyawa. Ini sejalan dengan prinsip Islam menghindari hal-hal yang mudarat -- seperti COVID-19 -- yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta rusaknya tatanan ekonomi dan sosial.
    • Vaksin harus aman dan ampuh, tidak ada efek samping dan sudah diuji secara klinis untuk penggunanya.
    • Bahan-bahan yang diijinkan untuk digunakan di dalam vaksin, bahwa ada situasi yang memperbolehkan penggunaan bahan-bahan bersumber dari najis untuk mengatasi penyakit (fatwa tentang Heparin di 2015). Sebagai tambahan, bahan-bahan bersumber dari najis ini sudah melewati proses filter kimia berulang-ulang hingga tidak terdeteksi, sama seperti penggunaan vaksin Heparin (enzim babi) dan Rotavirus (tripsin babi). Di dalam hukum Islam, proses ini sama seperti istihala2 dimana elemen-elemen najis berubah bentuk dan tidak lagi menjadi haram. Di dalam situasi ini, produk akhirnya (obat atau vaksin) dipandang boleh untuk Muslim. Vaksin juga boleh dibuat secara sintetis sepenuhnya dan tidak mengandung sel hewan sama sekali, seperti vaksin mRNA3 yang dibuat untuk COVID-19.

[1] Hadith Imam Bukhari dan para sahabat Muslim tentang mengkonsumsi 7 buah kurma Ajwa setiap pagi untuk mencegah penyakit. Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari (Beirut, Dar Ibn Al-Kathir) [5130], 5:2075; Muslim, Sahih Muslim (Beirut, Dar Al-Jiil) [5459], 6:123.

[2] Istihala bisa diartikan sebagai transformasi atau konversi material yang merubah komposisinya dan kandungannya. Transformasinya bisa berupa material najis (dari pandangan Islam) menjadi halal. Sumber: al-Zuhayli, Qadaya al-Fiqh wa al-Fikr al-Mu'asir (Damascus, Dar al-Fikr, 1428H/2007), vol 1, hal. 58.

[3] Daripada menyuntikkan virus hidup atau protein, vaksin RNA menyuntikkan informasi genetik yang dibutuhkan untuk membuat tubuh memproduksi protein sendiri secara mandiri untuk melawan penyakitnya. Sumber: di sini.

***

Penjelasan tentang istihala dikupas tuntas melalui tulisan ini: IS GELATIN HARAM -- WHAT IS ISTIHALA -- CAN MY KIDS EAT JELLY CANDY -- JELLY SNAKES -- RUM FLAVOUR CANDY IS HALAL? -- Zinaid Abu Naser. Pada intinya, jika kita sendiri sebagai Muslim selalu memperdebatkan sumbernya apakah halal atau haram, sama saja kita mempersulit hidup kita sendiri. Banyak hal disekitar kita jika dilihat sumbernya adalah haram semua. Bahkan salah satu contoh mudahnya adalah garam dapur yang kita pakai untuk masak -- jika dilihat dari sumbernya -- adalah haram. Garam itu adalah NaCl (Natrium Klorida), dan menjadi haram jika keduanya dikonsumsi secara terpisah.

Menarik!

Dipublish juga di blog pribadi saya: Menyimak Pandangan MUI Singapura tentang Vaksin COVID-19 (mas-rdz.blogspot.com).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun