Jika Anda atau perusahaan Anda ingin mengirimkan barang dalam jumlah besar melalui jalur laut, ada banyak dokumen penting yang harus disiapkan terlebih dahulu. Salah satu yang wajib dibuatkan alias adalah bill of lading atau sering disingkat B/L. Dalam bahasa Indonesia, dokumen ini sering disebut sebagai konosemen.
Bill of lading biasanya merupakan pernyataan penerimaan barang yang dimuat di kapal sebagai bukti kepemilikan barang dan bukti kontrak atau kontrak untuk pengangkutan barang melalui laut. Karena bill of lading ini adalah dokumen resmi, biasanya dibuat dan dikonfirmasi oleh pengirim. Lantas apa isi dari dokumen itu sendiri?
Berikut beberapa isi atau informasi yang harus ada di Bill of Lading:
-
Nama dan alamat pengirim barang
Nama dan nomor kapal pengirim
Nama serta logo jalur pelayaran
Data muatan dan deskripsi lengkapnya mulai dari jenis barang, berat, dimensi, volume, hingga kualitas barangÂ
Nama pelabuhan muat barang atau lokasi barang dimuat atau load
Nama pelabuhan bongkar barang atau lokasi barang diserahkan
Jumlah total paket dan kontainer
Tanggal pengambilan barang
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!