Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Sewa Tanah dan Bangunan: Jenis, Tarif, dan Ketentuan Pelaporannya

22 Mei 2024   17:21 Diperbarui: 22 Mei 2024   17:23 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak sewa tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung, atau bangunan. Dalam pemungutannya, ada beberapa jenis pajak yang akan dikenakan atas penghasilan sewa. Apa sajakah itu? Simak selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Jenis Pajak dalam Sewa Tanah dan Bangunan

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, ada dua jenis pajak sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Final dan PPN.

PPh Pasal 4 Ayat 2

Berdasarkan Pasal 2 PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final atau PPh Pasal 4 ayat 2. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. 

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 ini dilakukan oleh pihak penyewa tanah dan/atau bangunan. Pihak ini mencakup penyelenggara kegiatan, badan pemerintahan, kerja sama operasi, BUT, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, orang pribadi yang ditetapkan DJP.

Pihak penyewa harus memotong PPh Final dan harus memberikan bukti pemotongan pajak ke pemilik gedung dan/atau bangungan serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara. Jika penyewa adalah Wajib Pajak Pribadi atau bukan subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh Final atas penghasilan sewa yang diperolehnya. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan juga dikenakan PPN dengan tarif 11% dari seluruh biaya sewa. Dalam hal ini, pemilik tanah dan/atau bangunan berkewajiban untuk memungut PPN menerbitkan faktur pajak, ,menyetorkan pemungutan pajaknya, hingga melaporkan SPT Masa PPN.


Yang perlu diingat, jika pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode belum termasuk PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, biaya sewa yang dibayarkan pihak penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Ketentuan Pelaporan Pajak Sewa Tanah dan Bangunan

Dalam pemotongan PPh Final, pihak penyewa sebagai pemotong harus menerbitkan bukti potong pajak yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi. Bukti pemotongan ini harus diserahkan ke pemilik tanah dan/atau bangunan sebagai bukti bahwa pihaknya telah memotong PPh Pasal 4 ayat 2.

Selanjutnya, pihak penyewa wajib menyetorkan pemotongan PPh Final tersebut ke kas negara melalui e-Billing dan melaporkan SPT Masa PPh melalui e-Bupot. Penyetoran dapat dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan dapat dilakukan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. 

Sementara untuk aspek pajak PPN, pemungutan dilakukan oleh pemilik tanah dan/atau bangunan. Dalam hal ini, pemilik juga berkewajiban untuk membuat faktur pajak dan memberikan dokumen tersebut kepada pihak penyewa sebagai bukti pemungutan PPN.

Selain itu, pemilik tanah dan/atau bangunan juga wajib menyetorkan PPN melalui e-Billing dan melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur. Penyetoran dan pelaporan pemungutan PPN ini dapat dilakukan hingga paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun