Mohon tunggu...
Roman Reigns
Roman Reigns Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alur Hukum di Indonesia

22 April 2019   13:48 Diperbarui: 22 April 2019   14:28 2623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Indonesia di dalam proses menjatuhkan hukuman memiliki alur yang tidak sembarangan. Ada aturan-aturan dan alur yang perlu diperhatikan dengan sangat baik. Alur hukum antara sistem peradilan pidana dengan perdata juga berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ada penjelasan mengenai proses sistem peradilan pidana dan perdata yang ada di Indonesia. Berita hukum

Sistem Peradilan Pidana  

Sistem peradilan ini menegakkan hukum pidana ataupun kejahatan. Tindakan dari pidana atau kejahatan yang dimaksud yaitu bisa berupa pengambilan harta benda secara paksa, perampasan kemerdekaan maupun perampasan hak seseorang serta tindakan pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa seseorang.

Tujuan adanya sistem peradilan ini adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana ataupun tindak kejahatan. Selain itu supaya pelaku tindak pidana tidak mengulangi kembali perbuatan yang pernah dilakukannya.  

Proses Sistem Peradilan Pidana di Indonesia  

Ada beberapa tahapan atau proses sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, antara lain yaitu: 

  • Tahap Penyelidikan Oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian bertugas untuk menyelidiki jika ada laporan atau ada pengaduan kejahatan atas seseorang. Setelah itu dilaksanakan berbagai proses lanjutan seperti misalnya penangkapan, pemeriksaan saksi, penyitaan, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan surat, pemeriksaaan TKP dan berbagai hal lainnya. Penyelidikan lalu dijadikan Berkas Perkara atau BP yang diserahkan kepada pihak Penuntut Umum.

  • Tahap Penuntutan Oleh Pihak Kejaksaan

Tahap yang satu ini dilaksanakan proses pendaftaran serta pengajuan perkara ke pengadilan oleh pihak Penuntut Umum.

  • Tahap Pemeriksaan Oleh Pihak Hakim di Pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun