Mohon tunggu...
Radha Clarisha MS
Radha Clarisha MS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone di Laut China Selatan

3 Desember 2021   08:06 Diperbarui: 3 Desember 2021   08:12 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Laut China Selatan (LCS) merupakan perairan yang berada di antara negara - negara Asia Tenggara. Negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan diantaranya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Vietnam, Brunei Darussalam, China, dan Taiwan. Beberapa negara yang wilayahnya terletak di dekat kawasan Laut China Selatan terlibat dalam upaya perseteruan saling klaim atas sebagian ataupun keseluruhan wilayah perairan tersebut. Indonesia yang sebelumnya bukan negara pengklaim menjadi terlibat setelah adanya klaim mutlak dari Republik Rakyat China atas perairan Laut China Selatan yang muncul pada tahun 2012. Klaim kepemilikan sangat beragam yakni mulai dari faktor garis pantai yang berbatasan langsung ke perairan Laut China Selatan, adanya bukti peninggalan sejarah, kepemilikan oleh penjajah semasa Perang Dunia I dan Perang Dunia II, hingga berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti yang telah diatur dalam United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS). China menjadi salah satu negara yang berusaha untuk memiliki perairan tersebut baik dengan cara klaim wilayah bahkan penggunaan armada laut. Perairan Laut China Selatan merupakan kawasan yang sangat strategis karena kaya akan sumber daya alam (SDA). Selain itu, perairan Laut China Selatan merupakan rute utama kapal - kapal dan juga sumber mata pencarian ikan bagi kehidupan nelayan - nelayan dari berbagai negera yang berada di sekitar kawasan. Sengketa atas kedaulatan dan kepemilikan teritorial di Laut China Selatan sebenarnya merujuk kepada kawasan perairan dan daratan dua Kepulauan yaitu Spratly dan Paracel. Di dalam wilayah kedua kepulauan tersebut terdapat pulau yang tidak berpenghuni dan terumbu karang yang berbentuk serangkaian pulau atau yang biasa disebut dengan atol. Kawasan yang menjadi ajang perebutan klaim atas kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan sampai ke Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan bahwa klaim mereka telah berasal dari sekitar 2000 tahun yang lalu pada saat kawasan Spratly dan Paracel sudah menjadi bagian dari warga China. Menurut Pemerintah Republik Rakyat China pada tahun 1947, Pemerintahnya mengeluarkan peta yang merangkum klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan.

            Kemungkinan terjadinya konflik terbuka erat kaitannya dalam upaya pengakuan kedaulatan yang dilakukan oleh negara - negara penuntut atau klaim (claimant states). Tercatat bahwa pada tahun 1976 dan 1988 konflik militer terbuka pernah terjadi antara China dan Vietnam. Negara - negara seperti China, Vietnam, Malaysia, dan Taiwan telah menempatkan kapal kapal patroli di perairan Laut China Selatan untuk sebagai penanda kedaulatannya atas wilayah tersebut. Bahkan China dikabarkan sudah membangun landasan helikopter pada salah satu pulau di wilayah perairan tersebut. Perbuatan China tersebut menjadi perhatian ASEAN yang khawatir jika China akan memilih kekuatan militer sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dan dapat mengancam stabilitas serta perdamaian kawasan Asia Timur, khususnya Asia Tenggara. Munculnya ketegangan - ketegangan dan konflik bersenjata di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Asia Tenggara banyak melibatkan anggota ASEAN. Hal ini membuat ASEAN kembali menegaskan upayanya dalam menciptakan kawasan Asia Tenggara menjadi suatu wilayah yang damai, bebas, dan netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality/ZOPFAN)yang telah disepakati bersama negara- negara anggota ASEAN sejak 27 November 1971 bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah satu elemen ZOPFAN yaitu menciptakan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone) sebagai salah satu traktat keamanan kawasan yang berfokus pada pembatasan lalu lintas senjata nuklir dan larangan penggunaan senjata nuklir di kawasan Asia Tenggara pasca Perang Dingin.  

            Senjata nuklir adalah senjata yang kekuatannya berasal dari fisi nuklir dan memiliki daya musnah yang sangat dahsyat. Senjata nuklir telah digunakan hanya dua kali dalam peperangan, yaitu oleh negara Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki pada saat Perang Dunia II. Saat ini terdapat sembilan negara di dunia yang secara resmi memiliki senjata pemusnah massal ini yakni diantaranya Amerika Serikat, Rusia, Inggris Raya, Prancis, China, Israel, India, Pakistan, dan Korea Utara. Sebelum kota Nagasaki, Hirosima menjadi kota pertama di Jepang yang diledakkan bom atom oleh negara Amerika Serikat. Pemboman itu membantu mengakhiri Perang Dunia II dengan lebih cepat dan memulai Perang Dingin yang tegang di paruh kedua abad ke-20. Bom atom meledak di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Lalu tiga hari kemudian bom atom juga meledak di kota Nagasaki. Dua operasi pengeboman yang menewaskan sedikitnya 129 ribu jiwa ini merupakan penggunaan senjata nuklir masa perang untuk pertama dan terakhir kalinya dalam sejarah. Ledakan dari bom yang diberi nama "Little Boy" ini langsung menewaskan 80 ribu jiwa hanya di kota Hiroshima. Sisanya sakit berkepanjangan akibat radiasi lalu meninggal dunia. Dari peristiwa tersebut didirikanlah Hiroshima Peace Memorial Museum (Museum Peringatan Perdamaian Hiroshima). Kompleks sejarah ini terletak di seberang Sungai Motoyasu dan Atomic Bomb Genbaku Dome (Kubah Genbaku Bom Atom) yang terkenal tahan terhadap ledakan langsung dari bom. Fasad museum ini berupa kolom - kolom yang dikelilingi oleh rumput, semak dan pepohonan, seakan menjadi saksi bisu ledakan bom atom yang telah mengubah kehidupan banyak korbannya. Museum ini dirancang oleh Kenz Tange dan diresmikan pada tahun 1955, museum ini sekarang menjadi simbol perdamaian dunia.

             Sampai saat ini senjata nuklir masih menjadi perbincangan dan perdebatan hangat dalam era kontemporer baik di negara yang tidak menggunakannya sama sekali maupun negara yang memanfaatkannya sebagai sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari diantaranya seperti; sumber tenaga listrik, terapi radiasi dalam bidang kedokteran, menentukan sifat bebatuan pada suatu industri, serta iradiasi makanan dan pertanian. Reputasi nuklir banyak dianggap berbahaya oleh masyarakat dunia karena dalam sejarahnya yang pernah dimanfaatkan sebagai alat pemusnah masal. Efek samping dalam bidang kesehatan juga menjadi pertimbangan. Namun disamping penggunaan nuklir untuk senjata, bagi negara - negara maju seperti China, Amerika Serikat, Perancis, Inggris, dan Rusia nuklir juga dimanfaatkan sebagai sumber energi. Sebenarnya beberapa fungsi nuklir dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari - hari, namun apabila dipertimbangkan kembali dengan realita yang telah terjadi, penggunaan energi nuklir dipenuhi dengan berbagai macam risiko yang dapat membahayakan seperti kecelakaan nuklir yang diakibatkan oleh emisi energi yang terlalu besar atau yang biasa disebut dengan paparan radiasi.

            Penggunaan tenaga nuklir menimbulkan kontroversi terhadap banyak pihak yang menolak tenaga nuklir sebagai sumber energi untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Bertolak dari hal tersebut, dapat dibayangkan pertentangan yang timbul terhadap mosi pemanfaatan energi nuklir sebagai senjata. Salah satu pihak yang menentang akan penggunaan nuklir sebagai senjata ialah ASEAN. ASEAN sangat tidak menyetujui dan mengecam penggunaan, pengembangan, dan uji coba senjata nuklir baik di dalam ataupun diluar kawasan Asia Tenggara melalui deklarasi ASEAN "Zone of Peace, Freedom, An Neutrality"(ZOPFAN). Elemen utama dari ZOPFAN yang ingin dicapai oleh ASEAN yaitu pembentukan Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Negara -- negara di ASEAN membuat traktat kerjasama dan persahabatan Treaty of Amity and Cooperation (TAC) pada tahun 1976 sebagai bentuk dukungan terhadap ZOPFAN. TAC menjadi salah satu instrument penting dalam mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik serta keamanan kawasan terutama di kawasan Asia Tenggara. Setelah dilakukan perundingan dan pembuatan naskah oleh kelompok kerja ASEAN atas ZOPFAN, maka traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone akhirnya ditanda tangani oleh kepala pemerintahan dari 10 negara anggota ASEAN diantaranya Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Laos di Bangkok Thailand pada tanggal 15 Desember 1995 dan mulai berlaku pada 27 Maret 1997. Iai dari kesepakatan perjanjian tersebut antara lain; mewajibkan negara - negara anggota untuk tidak memproduksi, mengembangkan, membeli atau mempunyai dan menguasai senjata nuklir, serta uji coba atau menggunakannya baik di dalam maupun diluar kawasan Asia Tenggara. Dibalik keinginan negara China untuk mengakses traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone juga berkembang isu wilayah yang berkaitan dengan negara - negara di Asia Tenggara. Hubungan China dengan negara - negara ASEAN tidak dapat dilepaskan dari isu kawasan dengan tensi naik turun antara negara yang terlibat yakni permasalahan atas sengketa Laut China Selatan (LCS).

            Negara China adalah salah satu negara yang sangat besar gaungnya dalam upaya kepemilikan perairan laut China Selatan, yang dimana menurut segi historis negara China meyakini bahwa Kawasan Laut China Selatan terutama kepulauan Spratly sudah menjadi milik mereka bahkan sejak berabad - abad lalu. Selain berdampak terhadap batas kedaulatan  negaranya, perairan Laut China Selatan merupakan salah satu akses keluar masuk arus perdagangan China melalui jalur pelayaran. Selain itu juga, Laut China selatan memiliki arti penting lainnya yakni sumber daya yang dimiliki, salah satunya adalah minyak. Negara China adalah salah satu negara yang sangat memerlukan cadangan minyak sebagai salah satu penunjang kehidupan. Kepentingan negara China di wilayah Laut China Selatan yaitu untuk mempertahankan pengaruh geopolitik di kawasan. Traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone berperan sebagai salah satu instrumen yang mendukung usaha negara China tersebut. Secara geografi letak Laut China Selatan yang merupakan sambungan dari Samudera Pasifik, digunakan negara China untuk membendung pengaruh negara besar seperti Amerika di kawasan Asia-Pasifik. Secara militer, terlihat dari peningkatan armada militer laut milik negara China dengan strategi bersifat defensif yang diterapkan China di perairan Laut China Selatan. Secara ekonomi negara China juga berusaha mempertahankan kesinambungan sumber daya energi baik yang terdapat di kawasan Laut China Selatan maupun jalur pasokan energi dari negara Timur Tengah melalui wilayah Asia Tenggara yakni Selat Malaka. Seluruh upaya yang telat dilakukan negara China tersebut tidak lain demi tercapainya suatu Kepentingan Nasional.

Kesimpulan    

Laut China Selatan (LCS) merupakan perairan yang berada di antara negara - negara Asia Tenggara. Negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan diantaranya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Vietnam, Brunei Darussalam, China, dan Taiwan. Beberapa negara yang wilayahnya terletak di dekat kawasan Laut China Selatan terlibat dalam upaya perseteruan saling klaim atas sebagian ataupun keseluruhan wilayah perairan tersebut. Kemungkinan terjadinya konflik terbuka erat kaitannya dalam upaya pengakuan kedaulatan yang dilakukan oleh negara - negara penuntut atau klaim (claimant states). Negara - negara seperti China, Vietnam, Malaysia, dan Taiwan juga telah menempatkan kapal - kapal patroli di perairan Laut China Selatan untuk sebagai penanda kedaulatannya atas wilayah perairan tersebut. Bahkan China dikabarkan sudah membangun landasan helikopter pada salah satu pulau di wilayah perairan tersebut. Perbuatan China tersebut menjadi perhatian ASEAN yang khawatir jika China akan memilih kekuatan militer sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa Laut China. Munculnya ketegangan dan konflik bersenjata di kawasan Asia Tenggara banyak melibatkan anggota ASEAN. Hal ini membuat ASEAN kembali menegaskan upayanya dalam menciptakan kawasan Asia Tenggara menjadi suatu wilayah yang damai, bebas, dan netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality/ZOPFAN). Salah satu elemen ZOPFAN yaitu menciptakan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone) sebagai salah satu traktat keamanan kawasan yang berfokus pada pembatasan lalu lintas senjata nuklir dan larangan penggunaan senjata nuklir di kawasan Asia Tenggara pasca Perang Dingin. Senjata nuklir adalah senjata yang kekuatannya berasal dari fisi nuklir dan memiliki daya musnah yang sangat dahsyat. Senjata nuklir telah digunakan hanya dua kali dalam peperangan, yaitu oleh negara Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki pada saat Perang Dunia II. Sampai saat ini senjata nuklir masih menjadi perdebatan dan perbincangan hangat di dalam era kontemporer. Penggunaan tenaga nuklir menimbulkan kontroversi terhadap banyak pihak, salah satunya ASEAN yang sangat menolak dan mengecam penggunaan, pengembangan, serta uji coba senjata nuklir baik di dalam maupun diluar kawasan Asia Tenggara melalui Deklarasi ZOPFAN. Negara China adalah salah satu negara yang sangat besar gaungnya dalam upaya kepemilikan perairan laut China Selatan karena merupakan salah satu akses keluar masuk arus perdagangan China melalui jalur pelayaran. Selain itu sumber daya yang dimiliki oleh kawasan Laut China Selatan yakni minyak juga menjadi alasan China karena negaranya membutuhkan banyak cadangan minyak sebagai salah satu penopang kehidupan. Kepentingan negara China di wilayah Laut China Selatan untuk mempertahankan pengaruh geopolitik di kawasan. Traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone berperan sebagai salah satu instrumen yang mendukung usaha negara China tersebut. Letak Laut China Selatan yang merupakan sambungan dari Samudera Pasifik, digunakan negara China untuk membendung pengaruh negara besar seperti Amerika Serikat di kawasan Asia - Pasifik. Secara militer, terlihat dari peningkatan armada militer laut milik negara China dengan menggunakan strategi yang bersifat defensif diterapkan oleh China di perairan Laut China Selatan. Sedangkan secara ekonomi negara China juga berusaha untuk mempertahankan kesinambungan sumber daya energi baik yang terdapat di kawasan Laut China Selatan maupun jalur pasokan energi dari negara Timur Tengah melalui wilayah Asia Tenggara yakni Selat Malaka. Seluruh upaya yang telat dilakukan oleh negara China tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah demi tercapainya suatu Kepentingan Nasional.

Referensi

Mengenang Horor Ledakan Bom Atom di Hiroshima. (2021, Agustus 19). Retrieved Desember 2, 2021, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20210819182723-269-682630/mengenang-horor-ledakan-bom-atom-di-hiroshima/1

Senjata Nuklir. (2021, Oktober 18). Retrieved Desember 2, 2021, from DW.com: https://www.dw.com/id/senjata-nuklir/t-52327475

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun