Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Peran Traktat Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone di Laut China Selatan

3 Desember 2021   08:06 Diperbarui: 3 Desember 2021   08:12 319 1
Laut China Selatan (LCS) merupakan perairan yang berada di antara negara - negara Asia Tenggara. Negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan diantaranya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Vietnam, Brunei Darussalam, China, dan Taiwan. Beberapa negara yang wilayahnya terletak di dekat kawasan Laut China Selatan terlibat dalam upaya perseteruan saling klaim atas sebagian ataupun keseluruhan wilayah perairan tersebut. Indonesia yang sebelumnya bukan negara pengklaim menjadi terlibat setelah adanya klaim mutlak dari Republik Rakyat China atas perairan Laut China Selatan yang muncul pada tahun 2012. Klaim kepemilikan sangat beragam yakni mulai dari faktor garis pantai yang berbatasan langsung ke perairan Laut China Selatan, adanya bukti peninggalan sejarah, kepemilikan oleh penjajah semasa Perang Dunia I dan Perang Dunia II, hingga berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti yang telah diatur dalam United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS). China menjadi salah satu negara yang berusaha untuk memiliki perairan tersebut baik dengan cara klaim wilayah bahkan penggunaan armada laut. Perairan Laut China Selatan merupakan kawasan yang sangat strategis karena kaya akan sumber daya alam (SDA). Selain itu, perairan Laut China Selatan merupakan rute utama kapal - kapal dan juga sumber mata pencarian ikan bagi kehidupan nelayan - nelayan dari berbagai negera yang berada di sekitar kawasan. Sengketa atas kedaulatan dan kepemilikan teritorial di Laut China Selatan sebenarnya merujuk kepada kawasan perairan dan daratan dua Kepulauan yaitu Spratly dan Paracel. Di dalam wilayah kedua kepulauan tersebut terdapat pulau yang tidak berpenghuni dan terumbu karang yang berbentuk serangkaian pulau atau yang biasa disebut dengan atol. Kawasan yang menjadi ajang perebutan klaim atas kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil dari Selatan sampai ke Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan bahwa klaim mereka telah berasal dari sekitar 2000 tahun yang lalu pada saat kawasan Spratly dan Paracel sudah menjadi bagian dari warga China. Menurut Pemerintah Republik Rakyat China pada tahun 1947, Pemerintahnya mengeluarkan peta yang merangkum klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun