Mohon tunggu...
HANDIKO
HANDIKO Mohon Tunggu... Dosen dan Praktisi Hukum Pajak

Auditor, Investigator , Akademisi bidang :akuntansi, perpajakan dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Ekonomi : Memahami Peran OJK dalam IPO

27 Juni 2025   19:04 Diperbarui: 27 Juni 2025   19:04 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi kebanyakan orang Indonesia OJK menjadi istilah atau kata yang sering didengar, terutama bagi orang yang sering ke bank biasanya di poster atau brosur di bank ada lambang OJK berserta informasi lainnya. Sebenarnya apa itu OJK? Apa peran dan fungsi OJK? OJK itu lembaga atau badan pemerintah yang mengurusi apa? Dalam industri perbankan dan sektor keuangan perlu adanya lembaga independen yang mengawasi, membuat aturan, lalu menjaga stabilitas industri itu sendiri.  OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan berbagai pihak lain dengan tugas, fungsi, serta wewenang pengawasan, pengaturan, penyidikan, dan pemeriksaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Pembentukan OJK di era modern menjadi sangat penting, latar belakang utama terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia adalah kebutuhan akan pengawasan yang lebih terintegrasi dan independen terhadap sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan berkembang pesat. Sebelumnya, pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan oleh beberapa lembaga, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dinilai kurang efektif dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan industri keuangan.OJK. Pada masa ini, pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dilakukan oleh Bapepam-LK dan pengawasan perbankan masih dilakukan oleh Bank Indonesia. Satu tahun berikutnya, pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang tadinya dilaksanakan oleh Bapepam-LK mulai beralih ke OJK. Di masa ini, keterlibatan OJK belum masuk dalam ranah perbankan. Di tahun selanjutnya, pada 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan barulah beralih ke OJK. Lalu, pada 2015, fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) juga dilimpahkan ke OJK.

Sebagai lembaga yang mempunyai wewenang terhadap semua industri keuangan baik bank maupun non bank, peran OJK sebagai lembaga negara melakukan sistem pengawasan dan pengaturan untuk mengintegrasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Mulai dari sektor perbankan dan pasar modal, kemudian sektor jasa keuangan non bank seperti lembaga pembiayaan, dana pensiun, hingga asuransi. Secara resmi tugas pengawasan pada industri keuangan non bank dan pasar modal beralih ke OJK dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK sejak tanggal 31 Desember 2012. Adapun peran pengawasan di industri perbankan sendiri beralih ke OJK sejak tanggal 31 Desember 2013 dan sistem pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro di tahun 2015. Dasar hukum OJK adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pada UU OJK tersebut dijelaskan OJK adalah lembaga independen yang bersifat bebas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk mengatur, memeriksa, melakukan pengawasan serta penyidikan. Tujuan fundamental dalam pembentukan OJK adalah untuk memberikan jaminan akan seluruh aktivitas keuangan di perusahaan bank ataupun non bank yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Lalu pertanyaannya untuk perusahaan yang tidak bergerak pada bidang perbankan dan bidang keuangan non bank apakah OJK mempunyai peran? Dalam hal ini OJK berperan bagi perusahaan yang mau go public atau IPO, IPO adalah salah satu metode penggalangan dana yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas akses modal, meningkatkan transparansi, dan memperluas pangsa pasar. Jika perusahaan mau IPO, yang artinya sahamnya akan di jual kepada public (masyarakat) maka saham tersebut akan dijual di Pasar Modal. Melalui pasar modal, perusahaan dapat memperoleh dana segar untuk pengembangan usaha melalui mekanisme penawaran saham kepada publik atau yang lebih dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Di Indonesia, mekanisme IPO diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi, melindungi investor, serta memastikan stabilitas pasar modal.

Dalam menyelenggarakan IPO terdapat Dasar hukum utama bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO (Initial Public Offering) di Indonesia diantaranya : yang pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur seluruh kegiatan pasar modal di Indonesia, termasuk IPO. Yang kedua, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU ini membentuk OJK sebagai lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Lalu ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik. Menjelaskan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih spesifik dan detail terkait dengan IPO, seperti persyaratan, prosedur, tata cara penawaran dan kewajiban-kewajiban perusahaan yang melakukan IPO. Yang ketiga, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini mengatur mengenai struktur dan tata kelola perusahaan terbatas, termasuk perusahaan yang ingin melakukan IPO.

Dasar hukum OJK mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi berbagai aspek di sektor keuangan, termasuk pasar modal terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) UU P2SK memperluas kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi berbagai aspek di sektor keuangan, termasuk pasar modal. Hal ini mencakup pengawasan terhadap emiten dan perusahaan publik yang melakukan penawaran umum Dalam pelaksanaan IPO, OJK berperan memastikan:

1. Perusahaan yang akan go public menyediakan informasi yang lengkap, jujur, dan transparan melalui prospektus.

2.Tidak ada praktik manipulasi atau penipuan dalam penawaran saham.

3.Investor terlindungi dari potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak internal atau eksternal

Dalam hal ini OJK juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan terkait IPO, seperti:

1.Denda administratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun