Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saksi Meringankan Tidak Wajib Datang

15 Agustus 2011   06:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:46 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra lagi tersangkut dalam kasus korupsi Sisminbakum. Untuk meringankan kasus beliau maka Yusril meminta Presiden SBY bersaksi baginya.Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mengatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi saksi meringankan untuk hadir di persidangan.

"Saksi yang meringankan (a de charge) itu menekankan adanya relevansi terhadap kesaksian yang dimohonkan. Jadi kalau tidak ada relevansinya, ya untuk apa," ujar Patrialis. Saksi meringankan itu adalah bagi orang-orang yang mau dan bersedia setelah dikonfirmasi untuk jadi saksi meringankan. Sehingga tidak bisa sembarang orang diminta untuk menjadi saksi meringkan. "Jadi kalau saksi yang dimaksud tidak mau, ya tidak ada kewajiban dia untuk hadir," ujarnya.

Selaku kuasa hukum Presiden dalam perkara MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 ini, Menteri Patrialis menyatakan, sangat menghormati putusan MK tersebut. "Namun, dari putusan MK ini kami melihat, tidak ada kewajiban saksi ad carge untuk hadir,"; "Coba bayangkan kasus di republik ini yang jumlahnya jutaan dan selalu dipanggil presiden untuk jadi saksi ad carge, ya tidak relevan dan presiden bisa tidak bekerja, dipanggil jadi saksi terus menerus. Jadi kalau ini dilakukan, ini akan jadi preseden,"

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yusril. Uji materiil ini diajukan oleh Yusril karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan.Empat saksi itu adalah Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung, namun Megawati dan SBY tidak datang.

Kalau membaca keseluruhan putusan MK itu, konteksnya sangat jelas. pihaknya mengajukan permohonan uji materiil ini karena Kejaksaan Agung menolak menghadirkan empat saksi yang menguntungkan yakni SBY, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Saksi-saksi tersebut tidak relevan dan tidak memenuhi kreteria sebagai saksi meringankan. Kejaksaan menilai saksi-saksi itu tidak melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri terjadinya tindak pidana.

"Putusan MK sangat jelas, penyidik wajib memanggil saksi menguntungkan yang diminta oleh tersangka. Penyidik tidak berwenang menilai relevan tidaknya saksi menguntungkan sebelum mendengar keterangan mereka," ujar Yusril yang juga menjadi tersangka korupsi Sisminbakum. Menurut Yusril, apa yang akan ditanyakan ke SBY adalah urusannya sebagai pihak yang tersangkut kasus Sisminbakum. "Bukan urusan Patrialis. Tidak ada urusannya Sisminbakum pernah dilaporkan atau tidak kepada Presiden di zaman Patrialis jadi Menkumham," ujarnya.


Yusril membeberkan, pihaknya akan meminta SBY menjelaskan mengenai 4 peraturan pemerintah. Yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No 82 Tahun 2007, dan PP No 38 Tahun 2009 yang kesemuanya mengenai PNBP yang diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya dalam PP terakhir tahun 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT tentang Sisminbakum, barulah biaya akses Sisminbakum masuk PNBP. Presiden harus menerangkan apakah sebelum 28 Mei 2009, biaya akses Siminbakum PNBP atau bukan.

"Kalau bukan, maka kasus Sisminbakum wajib dihentikan, karena selama ini kami dituduh korupsi karena tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP sehingga terjadi kerugian negara. Kalau Presiden katakan 'Ya', maka silakan saya dituntut ke pengadilan. Kalau Patrialis mengatakan bahwa pertanyaan terkait 4 PP tentang PNBP ini tidak relevan diajukan kepada SBY, maka pendapatnya itu sudah terlalu jauh dari konteks permasalahan," ujar Yusril. Menurut Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa saksi meringankan itu tidak wajib hadir di persidangan. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra selalu menang di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam setiap pengujian undang-undang. Ada dugaan kemenangan itu ada hakim konstitusi Hamdan Zoelva yang merupakan rekan Yusril.

“Keputusan MK tidak ada hubungannya,” kata Juru bicara MK, Akil Mochtar. Menurut Akil, keputusan MK terkait uji materi undang-undang yang diajukan Yusril berpotensi merugikan hak warga negara. MK mengabulkan permintaan Yusril yang meminta menghadirkan SBY dan Megawati sebagai saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun