Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketidakadilan Hukum Masih Terjadi di Indonesia

3 Januari 2012   07:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:24 1774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Dengan banyaknya ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan. Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.

Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan strata rendah.Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilam merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

Dunia kejahatan itu merupakan aksi dan reaksi dari pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat sekitar. Tidak jarang ketidakadilan hukumlah yang membuat pelaku kejahatan bertindak berani. Kalau mereka (pelaku kejahatan) itu tertangkap, mereka diamuk massa, dan itu taruhannya nyawa. Karena taruhannya nyawa, (mereka) pun bertindak tidak tanggung-tanggung.Hanya ada dua pilihan dalam melakukan aksi kejahatan di ruang publik, yakni ia gagal atau berakhir. Kalau gagal ia bisa mati, sedangkan sedang kalau berakhir berarti dia lari. Ini terjadi pada kejahatan yang terbuka, misalnya perampokan. Karena pada saat mereka memutuskan untuk melakukan perampokan, ia sudah telanjang di depan umum. Orang-orang mengetahui siapa pelakunya, ciri-cirinya dan senjata apa yang digunakan, berbeda dengan tindak pencurian yang mengendap-endap.

Banyak masalah-masalah yang terjadi di negeri ini tetapi semua masalah tersebut dibelokkan, sehingga semua masalah tersebut tidak kunjung selesai. ”Memang ada ketidaksesuaian, karena banyak masalah yang sudah jelas tapi dibelokan,” ujar Mahfud Md, ketua hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan melihat kasus seperti itu, supaya kasus itu dikembalikan saja dengan hukum alam. Mengapa demikian, menurutnya, sekarang banyak masalah terhadap sejumlah orang namun, masalah tersebut tidak ditangani dengan baik. ”Padahal, masalah sistem sudah selesai, karena sudah dibuat sekitar 300 Undang-Undang untuk memperbaiki sistem,”

lembaga-lembaga yang ada di negara ini, harus berhenti bicara, khususnya berbicara tentang sistem-sistem yang adanya pada teori. Karena  semua teori tentang sistem sudah habis dijadikan Undang-Undang.Dalam hal ini, kepentingan suap-menyuap yang ada di negeri ini tidak hanya berupa money politic tetapi juga dengan jalan penipuan,” Menegakkan hukum di negara ini sangatlah sulit, disebabkan aparat-aparat hukum itu pernah juga melakukan hal yang sama. Yang dimanfaatkan oleh penjahat adalah masa lalunya akan dibongkar apabila kasusnya dibuka.

Supaya ada tindakan terkait dengan kondisi masyarakat yang mengalami ketidakadilan ini, bahwa hukum ada 2 (dua) aspek, yaitu formal dan subtansi. Aspek subtansional menghendaki persoalan diselesaikan secara tepat. Masalah-masalah yang lama, bila tidak disamakan itu tidak jadi masalah. Namun yang menjadi bermasalah jika permasaialan tersebut berbeda. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kembali ke etika moral.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun