Persoalan yang muncul ditengah-tengah anggota BPD Salo adalah masih kurangnya pengetahuan tentang tata cara pembentukan Peraturan Tata Tertib BPD. Dengan demikian pendekatan Permendagrai No.110/2016 akan sangat baik jika ada sosialisasi ke anggota Badan BPD di Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Sosialisasi yang diberikan berkaitan dengan pasal 64 ayat (1) Permendagrai No.110/2016 yakni tata cara BPD menyusun Peraturan Tata Tertib, permasalahan khusus yang dihadapi oleh mitra adalah selama ini anggota BPD Salo belum memahami bagaimana tata cara pembentukan peraturan tata tertib karena ini sangat berkaitan dengan prinip kepastian hukum atas setiap keputusan BPD yang diambil.
Dengan demikian anggota BPD Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar menjadi sangat layak untuk dilibatkan dalam edukasi pembekalan pengetahuan terkait pentingnya pembentukan Peraturan taat tertib BPD.
Permasalahan mitra yang dihadapi anggota BPD berkaitan dengan pembentukan peraturan tata tertib BPD berdasarkan Permendagri No.110/2016 yang mengatur cakupan isi dari peraturan internal BPD tersebut. Dapat kita lihat bahwa Peraturan Tata Tertib BPD Desa bermula dari adanya sebuah inisiatif dari anggota BPD itu sendiri dan harus dimusyawarahkan bersama atas peraturan tata tertib itu, yang mana setiap rancangan peraturan tata tertib harus diputus bersama dalam musyawarah BPD.
Selama ini anggota BPD Salo tidak mengetahui bilamana ada keharusan pembentukan peraturan tata tertib sebagai landasan hukum setiap pengambilan keputusan di BPD, karena secara kewenangan BPD adalah tonggak pengawasan kinerja kepala desa, sebagai lembaga aspirasi desa dan sebagai lembaga yang menyetujui setiap peraturan desa. Oleh sebab itulah perlu kiranya penyuluhan hukum yang berkaitan dengan Permendagri No.110 Tahun 2016.
Khususnya masyarakat Desa Salo memiliki keterwakilan anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang  berdasarkan data  yang didapat dari Kepala Desa Salo, tentulah sebagaian besar masyarakat tersebut menginginkan adanya lembaga BPD yang partisipatif, agar aspirasi masyarakat desa itu tidak sia-sia maka diperlukanlah mekanisme yang tepat jika BPD memiliki peraturan tata tertib.
Dari hasil pendalaman dan observasi terkait kesadaran anggota BPD di Desa Salo untuk membentuk peraturan tata tertib BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Â maka didapati kesimpulan sebagai berikut:
- Belum pahamnya sebagian besar anggota BPD Salo berkaitan dengan peraturan tata tertib BPD yang bersifat internal berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
- Belum adanya sosialisasi yang mendalam terkait prosedur teknis Pembentukan peraturan tata tertib BPD di Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar
DAFTAR PUSTAKA
Nurman, 2015, Strategi Pembangunan Daerah, Jakarta, Rajawali Press.
HAW. Widjaja, 2003, Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, Jakarta: Rajawali Pers.
Haw Widjaya, 2013, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, Depok, Rajawali Press